Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 untuk program pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Jika sebelumnya, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar, kini bertambah menjadi Rp2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait dengan penyelewenangan dana bantuan JPS dari Kemenaker.
"Dua tersangka adalah MT dan AM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan ekspos internal pada kemarin sore," kata Kajari usai Groundbreaking Pembangunan Perumahan Adyaksa di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas pada Rabu (17/3).
Dijelaskan oleh Kajari, pihaknya juga kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dari kedua tersangka. Jika sebelumnya, Kejari menaksir kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, kini telah menjadi Rp2,1 miliar. Sebelumnya, dari tangan tersangka, Kejari menyiat sebanyak Rp470 juta. Kemudian Kejari menyita kembali Rp200 juta.
"Dari jumlah tersebut, Rp160 juta di antaranya disita dari AM dan Rp40 juta dari MT," jelasnya.
Menurut Kajari, dana yang seharusnya diberikan untuk bantuan kepada 48 kelompok tani dengan masing-masing kelompok mendapat bantuan Rp40 juta, diduga diselewengkan.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya, bantuan yang seharusnya diselewengkan, diduga akan digunakan untuk pembangunan greenhouse melon," kata dia.
Sebelumnya, Kajari mengatakan bahwa sebetulnya konsep bantuan dari untuk jaring pengaman sosial dari Ditjen Binapenta & PKK sudah bagus. Sebab, rekening dibuatkan oleh pusat setelah kelompok mengajukan proposal bantuan. Kelompok-kelompok yang dibentuk di antaranya adalah budidaya durian, ketela pohon dan lainnya.
"Begitu kelompok terbentuk dan mengajukan bantuan dana, maka sebetulnya bantuan langsung masuk rekening kelompok. Tetapi, begitu uang cair, ketua kelompok diminta untuk mencairkan dananya. Setelah itu disetorkan ke AM," papar Sunarwan.
Pencarian sudah dimulai sejak 1 Desember 2020 lalu. Tetapi sesudah dicairkan dan diserahkan ke AM, ternyata sampai sekarang kelompok tidak menerima. Sehingga tidak ada kegiatan sama sekali. Kejari akan menjerat para tersangkan nantinya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Priyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan-pencegahan.
"Tetapi kalau sudah tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penindakan. Sebagai contoh yang dilaksanakan oleh Kejari Purwokerto ini. Karena ternyata bantuan kepada kelompok-kelompok tani disalahgunakan," ujarnya.
baca juga: Tanggulangi Harga Gabah Anjlok, Blora Akan Kembali Hidupkan SRG
Kajati mengatakan pihaknya juga melakuykan pengumpulan data mengenai pelaksanaan e-warung dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dia mengimbau pelaksanaan harus sesuyai aturan.
"Kalau ada informasi penyelewenangan, laporkanlah. Karena masyarakat yang mendapat bantuan juga ingin bahagia," tambahnya. (OL
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
SEKITAR 200 umat Konghucu dan Simpatisan dari berbagai daerah melaksanakan sembahyang menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Klenteng Hok Tik Bio Purwokerto, Jawa Tengah,
Kepala Klenteng Hok Tik Bio Purwokerto, Jawa Tengah, Suryana menyampaikan ungkapan keprihatinannya atas maraknya bencana yang timbul di berbagai daerah.
Sejumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto yang mengalami gangguan antara lain KA 197 Kamandaka relasi Semarang Tawang–Cilacap.
Dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, kawasan Baturraden di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah lama menawarkan beragam destinasi.
Pemilihan Purwokerto sebagai tuan rumah kali ini didasari atas semangat dan aktivitas bulu tangkis yang tinggi.
Kerusakan juga ditemukan di Alun-Alun Purwokerto, meliputi pot bunga dan bangku taman yang biasa dipakai masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved