Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 untuk program pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Jika sebelumnya, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar, kini bertambah menjadi Rp2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait dengan penyelewenangan dana bantuan JPS dari Kemenaker.
"Dua tersangka adalah MT dan AM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan ekspos internal pada kemarin sore," kata Kajari usai Groundbreaking Pembangunan Perumahan Adyaksa di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas pada Rabu (17/3).
Dijelaskan oleh Kajari, pihaknya juga kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dari kedua tersangka. Jika sebelumnya, Kejari menaksir kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, kini telah menjadi Rp2,1 miliar. Sebelumnya, dari tangan tersangka, Kejari menyiat sebanyak Rp470 juta. Kemudian Kejari menyita kembali Rp200 juta.
"Dari jumlah tersebut, Rp160 juta di antaranya disita dari AM dan Rp40 juta dari MT," jelasnya.
Menurut Kajari, dana yang seharusnya diberikan untuk bantuan kepada 48 kelompok tani dengan masing-masing kelompok mendapat bantuan Rp40 juta, diduga diselewengkan.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya, bantuan yang seharusnya diselewengkan, diduga akan digunakan untuk pembangunan greenhouse melon," kata dia.
Sebelumnya, Kajari mengatakan bahwa sebetulnya konsep bantuan dari untuk jaring pengaman sosial dari Ditjen Binapenta & PKK sudah bagus. Sebab, rekening dibuatkan oleh pusat setelah kelompok mengajukan proposal bantuan. Kelompok-kelompok yang dibentuk di antaranya adalah budidaya durian, ketela pohon dan lainnya.
"Begitu kelompok terbentuk dan mengajukan bantuan dana, maka sebetulnya bantuan langsung masuk rekening kelompok. Tetapi, begitu uang cair, ketua kelompok diminta untuk mencairkan dananya. Setelah itu disetorkan ke AM," papar Sunarwan.
Pencarian sudah dimulai sejak 1 Desember 2020 lalu. Tetapi sesudah dicairkan dan diserahkan ke AM, ternyata sampai sekarang kelompok tidak menerima. Sehingga tidak ada kegiatan sama sekali. Kejari akan menjerat para tersangkan nantinya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Priyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan-pencegahan.
"Tetapi kalau sudah tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penindakan. Sebagai contoh yang dilaksanakan oleh Kejari Purwokerto ini. Karena ternyata bantuan kepada kelompok-kelompok tani disalahgunakan," ujarnya.
baca juga: Tanggulangi Harga Gabah Anjlok, Blora Akan Kembali Hidupkan SRG
Kajati mengatakan pihaknya juga melakuykan pengumpulan data mengenai pelaksanaan e-warung dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dia mengimbau pelaksanaan harus sesuyai aturan.
"Kalau ada informasi penyelewenangan, laporkanlah. Karena masyarakat yang mendapat bantuan juga ingin bahagia," tambahnya. (OL
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Sejumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto yang mengalami gangguan antara lain KA 197 Kamandaka relasi Semarang Tawang–Cilacap.
Dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, kawasan Baturraden di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah lama menawarkan beragam destinasi.
Pemilihan Purwokerto sebagai tuan rumah kali ini didasari atas semangat dan aktivitas bulu tangkis yang tinggi.
Kerusakan juga ditemukan di Alun-Alun Purwokerto, meliputi pot bunga dan bangku taman yang biasa dipakai masyarakat.
Unwiku sedang mempersiapkan pembukaan program Magister Ilmu Hukum, yang saat ini tengah dalam proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
DUA pekan pascahari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025 yakni pada Senin (14/4) harga cabai di Purwokerto, Jawa Tengah masih bertahan di angka yang tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved