GUNA melangsungkan belajar tatap muka, Wali Kota Sorong, Papua Barat, mengizinkan dibukanya kembali sekolah-sekolah di kota tersebut
Setelah satu tahun lamanya melakukan belajar mengajar secara daring akibat pandemi covid-19, proses belajar mengajar di Kota Sorong, Papua Barat, secara resmi kembali dilaksanakan, pada hari ini, Rabu (17/3).
Persyaratan dan ketentuan pembukaan sekolah tatap muka dilaksanakan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 420/17/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19.
Baca juga: Bupati Jembrana Targetkan 1.200 Vaksinasi Covid-19 Setiap Hari
"Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 420/17/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19, maka pembukaan proses belajar mengajar tatap muka selama pandemi covid-19 dimulai secara resmi pada hari ini, Rabu (17/3)," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Petrus Korisano.
Dibeberkan Petrus, sesuai dengan SK Wali Kota Sorong tentang izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19, ada
beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid dalam proses belajar tatap muka.
Di antaranya, orangtua/wali murid wajib membuat surat pernyataan baik yang bersedia maupun yang tidak bersedia belajar tatap muka. Kemudian sebelum sekolah dibuka, seluruh ruang kelas harus disemprot pada sore hari dengan cairan disinfektan dengan perbandingan 1:12.
Selain itu, jumlah murid atau siswa di dalam kelas ditentukan sebagai berikut :
- TK paling banyak 7 siswa dalam ruangan
- SD paling banyak 16 siswa dalam ruangan
- SMP paling banyak 18 siswa dalam ruangan
- SMA/SMK diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat
"Jadwal belajar disusun oleh masing-masing sekolah, setiap hari kepala sekolah dan guru wajib mengikuti laporan perkembangan covid-19 dari Dinas Kominfo dan Tim Satgas COVID-19 Kota Sorong. Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan protokol kesehatan dilarang membuka sekolah tatap muka," beber Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong.
Lanjutnya, ketentuan lainnya yaitu bagi siswa yang naik kendaraan umum wajib memakai alat pelindung diri (APD) dari rumah.
Apabila ada orangtua murid/siswa yang tidak bersedia anaknya belajar tatap muka, diizinkan belajar dari rumah menggunakan modul dan dibimbing orangtua.
Selanjutnya, Kepala Sekolah, Guru, Satpam, TU dan penjaga sekolah wajib datang lebih awal ke sekolah dari pada siswa.
Kantin sekolah, katanya, ditutup selama pandemi covid-19 dan murid/siswa diperbolehkan membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
"Murid atau siswa dilarang meminjamkan alat tulisnya kepada temannya. Waktu belajar mengajar selama pandemi covid-19 hanya 2 sampai 4 jam pelajaran, bukan 1 jam 60 menit. Tidak ada jam istirahat di sekolah, selesai belajar siswa langsung pulang," tegasnya.
Tidak hanya itu, bagi sekolah yang menggunakan dana BOS, katanya, untuk memenuhi alat pelindung diri dan pembelajaran tatap muka secara teknik edukatif sepenuhnya diatur oleh sekolah.
"Apabila dalam persyaratan dan ketentuan membuka sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan ini, ada yang belum dicantumkan supaya sekolah dan pengurus yayasan menambahkannya. Kepala Sekolah, Guru, Satpam, TU dan penjaga sekolah akan di vaksinasi sambil menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan Kota Sorong," tandas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong. (OL-1)