Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
GUNA melangsungkan belajar tatap muka, Wali Kota Sorong, Papua Barat, mengizinkan dibukanya kembali sekolah-sekolah di kota tersebut
Setelah satu tahun lamanya melakukan belajar mengajar secara daring akibat pandemi covid-19, proses belajar mengajar di Kota Sorong, Papua Barat, secara resmi kembali dilaksanakan, pada hari ini, Rabu (17/3).
Persyaratan dan ketentuan pembukaan sekolah tatap muka dilaksanakan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 420/17/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19.
Baca juga: Bupati Jembrana Targetkan 1.200 Vaksinasi Covid-19 Setiap Hari
"Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 420/17/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19, maka pembukaan proses belajar mengajar tatap muka selama pandemi covid-19 dimulai secara resmi pada hari ini, Rabu (17/3)," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Petrus Korisano.
Dibeberkan Petrus, sesuai dengan SK Wali Kota Sorong tentang izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19, ada
beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid dalam proses belajar tatap muka.
Di antaranya, orangtua/wali murid wajib membuat surat pernyataan baik yang bersedia maupun yang tidak bersedia belajar tatap muka. Kemudian sebelum sekolah dibuka, seluruh ruang kelas harus disemprot pada sore hari dengan cairan disinfektan dengan perbandingan 1:12.
Selain itu, jumlah murid atau siswa di dalam kelas ditentukan sebagai berikut :
"Jadwal belajar disusun oleh masing-masing sekolah, setiap hari kepala sekolah dan guru wajib mengikuti laporan perkembangan covid-19 dari Dinas Kominfo dan Tim Satgas COVID-19 Kota Sorong. Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan protokol kesehatan dilarang membuka sekolah tatap muka," beber Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong.
Lanjutnya, ketentuan lainnya yaitu bagi siswa yang naik kendaraan umum wajib memakai alat pelindung diri (APD) dari rumah.
Apabila ada orangtua murid/siswa yang tidak bersedia anaknya belajar tatap muka, diizinkan belajar dari rumah menggunakan modul dan dibimbing orangtua.
Selanjutnya, Kepala Sekolah, Guru, Satpam, TU dan penjaga sekolah wajib datang lebih awal ke sekolah dari pada siswa.
Kantin sekolah, katanya, ditutup selama pandemi covid-19 dan murid/siswa diperbolehkan membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
"Murid atau siswa dilarang meminjamkan alat tulisnya kepada temannya. Waktu belajar mengajar selama pandemi covid-19 hanya 2 sampai 4 jam pelajaran, bukan 1 jam 60 menit. Tidak ada jam istirahat di sekolah, selesai belajar siswa langsung pulang," tegasnya.
Tidak hanya itu, bagi sekolah yang menggunakan dana BOS, katanya, untuk memenuhi alat pelindung diri dan pembelajaran tatap muka secara teknik edukatif sepenuhnya diatur oleh sekolah.
"Apabila dalam persyaratan dan ketentuan membuka sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan ini, ada yang belum dicantumkan supaya sekolah dan pengurus yayasan menambahkannya. Kepala Sekolah, Guru, Satpam, TU dan penjaga sekolah akan di vaksinasi sambil menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan Kota Sorong," tandas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong. (OL-1)
PEMERINTAH Kota Sorong resmi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program Sekolah Gratis dan SK Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.
Seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang mendukung pembangunan pasar harus tuntas tahun ini.
SUKU Moi merupakan suku asli Tanah Papua yang tinggal di wilayah pesisir Papua Barat Daya.
Transportasi gratis berupa tiga buah longboat bagi para guru dan juga para pegawai yang bertugas di pulau Doom, pulau Soop dan pulau Ram.
Wali Kota Sorong mengatakan, kegiatan Gerakan Pangan Murah ini dapat membantu Pasokan Masyarakat, serta melaksanakan aksi Pengendalian Inflasi.
Pembangunan dan peningkatan sarana kesehatan menjadi prioritas utama dalam program pembangunan daerah.
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengajak guru instruktur untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dengan semangat yang tinggi.
Ia mengatakan, untuk guru ini targetnya di Sumsel sebanyak 144.807, dan sudah divaksinasi sebanyak 80.887 atau 55,86%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved