PN Temanggung Luncurkan Sipegel untuk Izin Sita dan Geledah

Tosiani
16/3/2021 21:12
PN Temanggung Luncurkan Sipegel untuk Izin Sita dan Geledah
PN Temanggung, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sipegel, Selasa (16/3/2021)(MI/Tosiani)

PENGADILAN Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sipegel. Aplikasi yang memudahkan pengguna layanan menyampaikan permohonan izin penyitaan dan penggeledahan secara online.

Peluncuran Sipegel ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PN Temanggung dengan instansi terkait. Antara lain Kejaksaan Negeri, Kodim 0706, Disdukcapil, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Temanggung di Kantor PN setempat, Selasa (16/3/2021). Mestinya MoU juga ditandatangani Polres setempat. Akan tetapi perwakilan dari pimpinan Polres tidak ada yang datang untuk menandatangani MoU.

Ketua PN Temanggung Mardisono mengatakan, aplikasi ini merupakan inisiatif dari pengadilan. Melalui aplikasi, nantinya semua persyaratan masuk atau diupload ke aplikasi. Kemudian pihak pengadilan langsung menyiapkan ijin penyitaan atau penggeledahan. Jika dibandingkan sebelum ada aplikasi, semua persyaratan mesti langsung disampaikan ke PN, kemudian butuh waktu hingga tiga hari untuk PN menerbitkan ijin penyitaan dan penggeledahan

"Kita coba mempermudah agar tidak ada kendala. Mudah mudahan pelayanan di PN Temanggung semakin baik. Kalau ada hambatan silahkan diberi tahu," kata Mardisono.

Humas PN Temanggung Albon Damanik, menambahkan, MoU untuk aplikasi Sipegel melibatkan para penegak hukum, Diskominfo, Disdukcapil, dan SLB Temanggung.

Ia menjelaskan, dilibatkannya Disdukcapil untuk mempermudah permohonan yang diajukan seperti ganti nama, adopsi, supaya terintegrasi dengan catatan sipil. Diskominfo terlibat berkaitan dengan publik campaign atau kerjasama untuk menyiarkan informasi melalui videotron, TV Temanggung, dan radio.

"Kegiatan ini untuk membuat pelayanan terpadu. Jadi perlu MOU supaya ada kesepahaman,"katanya.

Kepala SLB Temanggung Ina Sulanti mengatakan, pihaknya diminta untuk membantu menerjemahkan bahasa isyarat jika ada pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.

"Kami juga akan mengirimkan tenaga pendidik untuk mengajari pihak PN bahasa isyarat untuk memudahkan memahami pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti tuna rungu wicara". (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya