Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasana Korupsi (KPK) menyambangi kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah 19 hari Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai menghadiri rapat internal dan komitmen rencana aksi antikorupsi, Selasa (16/3) mengatakan kedatangannya tidak bicara soal kasus yang melibatkan Nurdin Abdullah, kedatangan KPK di Sulsel merupakan kegiatan rutin.
"Kami melakukan korsupgah (Koprdinasi dan supervisi pencegahan), memastikan apakah pemerintah melakukan penyelenggaraan yang telah direkomendasikan. Kalau misalnya ada yang macet, dimana dan kenapa macet? Termasuk juga LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) pejabat pemprov yang belum laporkan," kata Lili.
Dia menambahkan, dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Provinsi Sulsel, baru 25 kepala OPD yang melaporkan LHKPN. "Dicatatan kami, itu masih sedikit, paling banyak kadis belum laporan Karenanya sama minta kepala Plt Gub, toko dipastikan ya kepala dinas nya diingatkan. Ini kan udah mau akhir Maret, soal kepatuhan itu. Lalu saya melihat bahwa ternyata penyelenggara di sini sangat sejahtera, karena LHKPN nya udah baik semua," tambah Lili.
Saat ditanya apakah ada pembicaraan khusus terkait penangkapan gubernur? Lili menjawab tidak ada, hanya saja kebetulan, kehadiran mereka bertepatan pascaoperasi tangkap tangan. "Kegiatan ini sudah direncanakan jauh hari, dan kejadian itu tidak menghalangi acara. Tapi kalau itu udah kejadian, mungkin hari ini dari pertemuan ini kita bisa sama-sama perbaiki. Ayo pak wagub sebagai plt lakukan ini, perbaikan ini itu. Sistem merit pegawai sebaiknya ini. Pengadaan barang dan jasa sebaiknya ini. Pergub yang susah dibuat oleh pak gub itu dijalankan atau tidak," urainya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latif mengaku jika memang pelapor LHKPN masih rendah. Dari 66 orang yang harusnya melaporkan baru 25 yang laporkan atau baru sekitar 38 persen.
"Tapi kalau saya sudah laporkan LHKPN per 18 Februari lalu. Batas akhirnya kan masih 31 Maret," akunya.
Sulkaf menegaskan, jika kepala OPD lain yang belum melaporkan LHKPN sebenarnya tinggal menginput. "Lagian sebelumnya pernah laporkan, tinggal memperbarui saja, kalau ada tambahan. Tinggal update," dalihnya. (OL-13)
Baca Juga: KPK: Melaporkan LHKPN Bentuk Transparansi Penyelenggara ...
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Budi mengatakan, pemanggilan Yaqut merupakan rentetan dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini.
Fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani.
KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved