Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEJUMLAH petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi pihak kepolisian mendatangi kediaman rumah Bupati Bandung, Barat Aa Umbara Sutisna di Lembang, Selasa (16/3).
Berdasarkan pantauan, kendaraan Toyota Innova yang membawa petugas KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka segera ke dalam kediaman Aa Umbara di Jalan Murhadi, RT 03/02, Desa Lembang.
Setelah itu, petugas KPK menuju rumah berikutnya milik anak Bupati Aa Umbara di Gang Sukajadi RT 03/02, Desa Lembang. Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran mengakui, ada sejumlah petugas dari lembaga antirasuah ke rumah pribadi bupati. Namun dirinya tidak mengetahui percis maksud kedatangan petugas.
"Betul ini rumah bupati sama anaknya, saya enggak tahu tujuan KPK kemari. Tadi saya diberi tahu sama warga ada petugas berbaju KPK ke kediaman bupati, lalu saya segera kesini," katanya di lokasi.
Sebelumnya beredar selembar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa, putra ke-4 Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna atas kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
baca juga: Bupati Bandung Barat Diperiksa KPK
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP. (OL-3)
(Tosiani / TS)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved