Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEJUMLAH petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi pihak kepolisian mendatangi kediaman rumah Bupati Bandung, Barat Aa Umbara Sutisna di Lembang, Selasa (16/3).
Berdasarkan pantauan, kendaraan Toyota Innova yang membawa petugas KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka segera ke dalam kediaman Aa Umbara di Jalan Murhadi, RT 03/02, Desa Lembang.
Setelah itu, petugas KPK menuju rumah berikutnya milik anak Bupati Aa Umbara di Gang Sukajadi RT 03/02, Desa Lembang. Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran mengakui, ada sejumlah petugas dari lembaga antirasuah ke rumah pribadi bupati. Namun dirinya tidak mengetahui percis maksud kedatangan petugas.
"Betul ini rumah bupati sama anaknya, saya enggak tahu tujuan KPK kemari. Tadi saya diberi tahu sama warga ada petugas berbaju KPK ke kediaman bupati, lalu saya segera kesini," katanya di lokasi.
Sebelumnya beredar selembar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa, putra ke-4 Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna atas kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
baca juga: Bupati Bandung Barat Diperiksa KPK
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP. (OL-3)
(Tosiani / TS)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved