Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemkot Malang Mudahkan Perizinan UMKM

Bagus Suryo
16/3/2021 10:28
Pemkot Malang Mudahkan Perizinan UMKM
Perajin menjual karya batik di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur mengeluarkan kebijakan memudahkan perizinan bagi UMKM untuk pemulihan ekonomi masa pandemi covid-19.Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang memberikan kemudahan berupa perizinan sertifikasi halal, merek, dan uji nutrisi bagi pelaku usaha mikro. Tujuannya agar mereka bisa lebih berdaya dan produktif.

"Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam rangka menggerakkan UMKM di Kota Malang, yaitu dengan memberikan kemudahan perizinan agar UMKM kita semakin produktif," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (16/3).

Ia menyatakan Pemkot Malang akan terus memberikan dukungan dengan memotivasi perajin memanfaatkan penjualan berbasis daring dari sebelumnya konvensional. Selain itu, Pemkot memasukkan produk UMKM ke perdagangan elektronik guna meluaskan pasar. Agar UMKM mampu bersaing, Pemkot secara rutin meningkatkan kapasitas sumber daya melalui berbagai kepelatihan.

"Ke depan, saya berharap Diskoperindag dapat terus meningkatkan komitmen guna mendorong pelaku usaha mikro di Kota Malang dengan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan para pelaku UMKM," katanya.

baca juga: Pemerintah Dukung Digitalisasi UMKM Naik Kelas

Kepala Diskoperindag Kota Malang, Muhamad Sailendra mengatakan fasilitasi bagi UMKM ini agar produk mereka tersertifikasi baik uji nutrisi, sertifikasi halal, dan merek."

"Ini untuk membantu pemasaran produk mereka. Kalau sudah tersertifikasi paling tidak meningkatkan kepercayaan konsumen," ujarnya.

Masyarakat yang percaya pada mutu dan kualitas produk UMKM, lanjutnya, secara otomatis bakal meningkatkan produktivitas dan pendapatan.(



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya