Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Siber Pungli Polda Riau menangkap Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Kota Pekanbaru Hendry Safitrah (HS), dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi sebesar Rp3 juta dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah. Tersangka HS yang sebelumnya menjabat Lurah Sidomulyo Barat terindikasi sudah sebanyak 459 melakukan pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB,dan SKPT dengan meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah.
"Penangkapan ini berkat keberanian saksi korban yang melaporkan praktek pungli. Saksi korban mengurus tanah pada Desember dan diminta menyediakan dana. Pada Januari diberi Rp500 ribu ditolak, lalu diminta dana Rp3 juta yang korban menyerahkan kepada pelaku pada 10 Maret dan ditangkap di Kantor Lurah Sidomulyo Barat," kata Irwasda Polda Riau Komisaris Besar (Kombes)
Samsul Huda didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Andri Sudarmaji dan Kabid Humas Sunarto saat konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/3) petang.
Samsul Huda menjelaskan pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.
"Sesuai keterangan saksi dari staff kelurahan membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku dalam setiap pengurusan surat-surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya variasi sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah," jelas Samsul.
Ia menegaskan dalam pengurusan tanah/SKGR tidak dipungut biaya lantaran tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan. Karena itu, perbuatan pelaku masuk kategori Korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmaji menambahkan terkait temuan fakta penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi lainnya yang pernah melakukan pengurusan surat di Kelurahan Sidomulyo barat dari tahun 2019-2020.
"Kami akan mendalami kemungkinan oknum Kelurahan Sidomulyo Barat yang melakukan pemerasan terkait pengurusan SKGR," tegasnya.
Menurut Andri, modus tersangka dalam melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu tersangka selaku Lurah Sidomulyo Barat bersedia tandatangan SKGR apabila pengurus menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.
"Adapun faktor pendorong tersangka melakukan pemerasan tersebut adalah untuk kepentingan pribadi," ujar Andri.
baca juga: Polda Kalteng Bangun 140 Posko Antispasi Karhutla
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya.
"Polda Riau mengharapkan dukungan masyarakat dengan berani melaporkan pelaku korupsi untuk dapat memberantas praktek pungli dan pemaksaan memberikan sesuatu," pungkasnya.(OL-3)
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
TIM SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah yang menjadi korban tenggelam di Sungai Ngaso, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Polri akan fokus pada aspek pencegahan usai satgas tersebut dibubarkan.
Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, resmi dibubarkan.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Satgas Saber Pungli bisa membantu Pemkab Purwakarta untuk memberantas pungutan liar yang kerap terjadi di wilayah ini.
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved