Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sekretaris Camat Kena OTT Pungli Rp3 Juta

Rudi Kurniawansyah
16/3/2021 07:39
Sekretaris Camat Kena OTT Pungli Rp3 Juta
Tim Saber Pungli Polda Riau menangkap Sekretaris Camat Binawidya Kota Pekanbaru Hendry Safitrah terlibat pungli Rp3 juta.(MI/Rudi Kurniawansyah )

TIM Siber Pungli Polda Riau menangkap Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Kota Pekanbaru Hendry Safitrah (HS), dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi sebesar Rp3 juta dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah. Tersangka HS yang sebelumnya menjabat Lurah Sidomulyo Barat terindikasi sudah sebanyak 459 melakukan pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB,dan SKPT dengan meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah.

"Penangkapan ini berkat keberanian saksi korban yang melaporkan praktek pungli. Saksi korban mengurus tanah pada Desember dan diminta menyediakan dana. Pada Januari diberi Rp500 ribu ditolak, lalu diminta dana Rp3 juta yang korban menyerahkan kepada pelaku pada 10 Maret dan ditangkap di Kantor Lurah Sidomulyo Barat," kata Irwasda Polda Riau Komisaris Besar (Kombes)
Samsul Huda didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Andri Sudarmaji dan Kabid Humas Sunarto saat konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/3) petang.

Samsul Huda menjelaskan pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

"Sesuai keterangan saksi dari staff kelurahan membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku dalam setiap pengurusan surat-surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya variasi sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah," jelas Samsul.

Ia menegaskan dalam pengurusan tanah/SKGR tidak dipungut biaya lantaran tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan. Karena itu, perbuatan pelaku masuk kategori Korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmaji menambahkan terkait temuan fakta  penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi lainnya yang pernah melakukan pengurusan surat di Kelurahan Sidomulyo barat dari tahun 2019-2020.

"Kami akan mendalami kemungkinan oknum Kelurahan Sidomulyo Barat yang melakukan pemerasan terkait pengurusan SKGR," tegasnya.

Menurut Andri, modus tersangka dalam melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu tersangka selaku Lurah Sidomulyo Barat bersedia tandatangan SKGR apabila pengurus menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.

"Adapun faktor pendorong tersangka melakukan pemerasan tersebut adalah untuk kepentingan pribadi," ujar Andri.

baca juga: Polda Kalteng Bangun 140 Posko Antispasi Karhutla

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya.

"Polda Riau mengharapkan dukungan masyarakat dengan berani melaporkan pelaku korupsi untuk dapat memberantas praktek pungli dan pemaksaan memberikan sesuatu," pungkasnya.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya