Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penggiat Lingkungan Kecam Keluarnya FABA Dari Kategori Limbah B3

Denny Susanto
15/3/2021 10:04
Penggiat Lingkungan Kecam Keluarnya FABA Dari Kategori Limbah B3
Kawasan pantai yang tercemar limbah batu bara di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (21/3/2020)( ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

KEBIJAKAN pemerintah yang menghapus limbah batu bara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) terus mendapat kecaman dari banyak kalangan, karena dinilai menjadi ancaman keselamatan masyarakat. Terlebih FABA masuk dalam kategori limbah B3 dengan tingkat bahaya tertinggi berdasarkan hasil analisis Bappenas.

Kecaman dari sejumlah organisasi lingkungan yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) se Indonesia. 

"Kebijakan ini akan membuat pebisnis batu bara semakin ugal-ugalan membuang limbah dan terbebas dari hukum," kata Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), anggota Bersihkan Indonesia, Senin (15/3).

Dalam laporan Analisis Timbulan dan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia yang dikeluarkan oleh BAPPENAS disebutkan bahwa FABA termasuk dalam jenis limbah B3 terbanyak dihasilkan pada tahun 2019. Bahkan, Bottom Ash masuk dalam kategori limbah dengan tingkat bahaya tertinggi dengan skor 13 (dari skala 14). Sedangkan Fly Ash memiliki skor 11 (dari skala 14).

Di sisi lain 82% PLTU batubara berada di wilayah pesisir. Operasi dan limbah yang dihasilkan akan meracuni biota dan pangan laut pesisir dan akhirnya kembali akan dikonsumsi warga. 

"Dampak pencemaran akan dialami kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti anak-anak dan kelompok paling dekat seperti nelayan dan masyarakat adat," ujar Ali Akbar dari Kanopi Bengkulu. 

Terkait hal ini organisasi non pemerintah Bersihkan Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut kebijakan yang menghapus FABA sebagai Limbah B3. Bersihkan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk segera beralih ke energi terbarukan. Transisi energi harus dilakukan secara serius dan dimulai dengan kebijakan phase out batu bara.

baca juga: Pembangunan PLTU 8 Sumsel Capai 72 Persen

Keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batu bara ini adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.

"Di tengah masih belum terkendalinya pandemi covid-19 di Indonesia, pemerintah malah melonggarkan aturan yang meningkatkan potensi pencemaran udara dari limbah B3," tegas Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Apalagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi. 

"Ini adalah salah satu kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis," kata Nur Hidayati. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya