Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kementerian LHK Tindak IPPKH yang tak Laksanakan Kewajiban

Denny Susanto
12/3/2021 10:43
Kementerian LHK Tindak IPPKH yang tak Laksanakan Kewajiban
Wamen LHK Alue Dohong didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian LHK saat berkunjung ke Kalsel.(MI/Denny Susanto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menindak perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi DAS. Realisasi rehabilitasi DAS 42 perusahaan pemegang IPPKH di Kalimantan Selatan baru 29 ribu hektare dari target tanam 62 ribu hektare.

Hal ini dikemukakan Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat meninjau lokasi rehabilitasi DAS di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalsel.

"Masih ada perusahaan IPPKH yang bandel dan untuk perusahaan tersebut, kementerian akan memberikan teguran. Kita akan surati lewat Dirjen terkait," ujarnya.

Secara umum, menurut Dohong, pelaksanaan rehabilitasi DAS di Kalsel sudah berjalan baik meski di beberapa lokasi seperti kawasan Bukit Batu merupakan medan sangat berat karena kontur tanah berbatu. Demikian juga dengan sistem kelembagaan sudah berjalan baik, ada pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi DAS di Kalsel.

Terkait penanganan bencana banjir beberapa waktu lalu, Alue Dohong mengatakan pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan pemulihan kerusakan infrastruktur dan lingkungan akibat bencana banjir di Kalsel.

"Dari lingkup KLHK untuk tahun ini ada anggaran kurang lebih Rp75 miliar yang bisa dilaksanakan di Kalsel," ujarnya.

Baca juga:  KLHK Dorong Kewajiban Rehabilitasi DAS Bagi Pemegang IPPKH

Ada lima aspek yang akan diterapkan meliputi regulasi termasuk tata ruang. Teknis atau engineering, termasuk bendungan dan konservasi tanah dan air. Kemudian vegetatif, berupa penanaman di daerah kritis. Serta penegakan hukum dan aspek sosial, edukasi, komunikasi, dan sosialisasi.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian LHK menindak sejumlah perusahaan IPPKH yang lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya merehabilitasi DAS di Kalsel.

"Banyak perusahaan yang bandel meski sudah berulang kali kita tegur. Sudah kita laporkan ke Kementerian LHK dan kami berharap kementerian memberikan tindakan," ucap Fathimatuzzahra, Jumat (12/3).

Tercatat ada 42 perusahaan dengan kewajiban tanam seluas 65 ribu hektare. Adapun realisasi tanam IPPKH baru seluas 29 ribu hektare dan 80% berada di kawasan Tahura Sultan Adam.

"Pada periode 2012-2015 realisasi tanam hanya 1.800 hektare. Tahun 2015 Kalsel dilanda kebakaran dan penanaman baru gencar dilakukan pada 2017 melalui program Revolusi Hijau," ujarnya.

Bahkan dari 29.089 hektare yang sudah ditanam ini, baru segelintir perusahaan menyelesaikan kegiatan tanam dengan luas kurang dari 3.000 hektare.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya