Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KLHK Dorong Kewajiban Rehabilitasi DAS Bagi Pemegang IPPKH

Ferdian Ananda Majni
12/1/2020 14:15
KLHK Dorong Kewajiban Rehabilitasi DAS Bagi Pemegang IPPKH
Sejumlah pelajar menanam bibit pohon di kawasan Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.(ANTARA/Bayu Pratama S)

WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.

"Kita selalu mendorong kepada pemegang izin pertambangan untuk melakukan rehabilitasi DAS, Itu selama ini sudah mulai jalan, bagus," kata Alue di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu (12/1)

Dia memastikan pihaknya akan menggenjot perusahaan-perusahaan itu untuk bertanggung jawab karena menjadi bagian dari kewajiban.

"Karena mereka sudah mendapatkan IPPKH, salah satu kewajiban adalah rehabilitasi DAS," sebutnya

Baca juga: Kesiapsiagaan Masyarakat akan Kurangi Dampak Bencana

Alue mengaku kebiasaannya memang pihaknya yang menyiapkan lokasi apalagi Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) memiliki peta-peta prioritas untuk rehabilitasi DAS dan kemudian Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTK-RHL) juga akan didukung sehingga perusahaan hanya mengimplementasikan.

"Implementasi mereka bisa dengan swasta atau masyakarat, dan lainnya itu diatur mereka," paparnya.

Menurutnya, terkait DAS yang akan rehabilitasi memang diatur pemerintan, tidak ada alasan terkait jarak yang jauh sehingga perusahaan mengabaikan peraturan tersebut.

"Ngak bisa diatur suka-sukanya, kita punya kriteria DAS kritis lahan kritis, tidak bisa sembarangan juga, cari yang enak-enak milih. Semua diatur pemerintan," pungkasnya.

Diketahui kewajiban reklamasi terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2010 jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik