Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KECELAKAAN tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana nomor polisi T 7591 TB yang mengangkut 65 orang dari SMP IT Al Muawanah, Desa Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terjadi pada Rabu (10/3) malam di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, RT 01 RW 06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Korban meninggal dunia kini bertambah menjadi 29 orang.
Kepala Humas RSUD Sumedang Dahlan Indrayana mengatakan semua korban meninggal dunia dan luka-luka sudah mendapat perawatan tim medis. Yang mengalami luka sebanyak 23 orang dan rata-rata mengalami patah tangan dan kaki.
Namun, untuk sekarang tercatat ada 29 orang meninggal dunia karena sebelumnya korban datang dalam kondisi luka berat. "Untuk korban meninggal dunia maupun luka dilarikan ke RSUD Sumedang tercatat ada 65 orang di antaranya 29 meninggal dunia dan 23 masih mendapat perawatan," katanya, Kamis (11/3).
Semua korban meninggal telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Korban yang telah pulang sebanyak 13 orang setelah mendapat perawatan.
Ia mengatakan, korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan bus Sri Padma Kencana di Sumedang berjumlah 27 orang. Tambahan dua korban lagi karena tidak bisa diselamatkan saat mendapat perawatan. Keduanya dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis karena mengalami luka pada bagian kepala akibat benturan.
"Dua korban yang meninggal dunia di RSUD Sumedang bernama Mamah, 55, dan Euis, 48, warga Dusun Jati, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Sumedang (Penumpang). Namun, dari mereka juga ada yang mendapat perawatan tercatat 10 orang mengalami luka berat termasuk tiga anak yang masih harus dirawat karena luka pada bagian kepala dan lainnya patah tulang," ujarnya.
Adapun data korban teridentifikasi dan belum teridentifikasi bernama:
1. Awan, 42, sopir, warga Cikutra, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
2. Dedi Lili, 47, kernet, warga Kampung Margaluyu Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung.
3. Lidia Nur Hidayat, 13, Kampung Pasirlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
4. Syarif Munawar, 50, warga Dusun Jati, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Sumedang.
5. Aan Sukaesih, 42, warga Kampung Bolang, Kecamatan Tanjung siang, Kabupaten Subang.
6. Jejen Juraejin, 41, warga Kampung Sindang Heula, Desa Kawung Luwuk, Kecamatan Tanjungsiang, Subang.
7. Arifha Qurota Aini, 7, Kampung Nagkod, Desa Kawung luwuk, Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.
8. Hana Nur Azizah, 25, Kampung Sindang Heula, Desa Kawung Luwuk, Kecamatan Tanjungsiang, Subang.
9. Dinda Hani, 15, warga Dusun Satu, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
10 Gina Virgina, 13, warga Kampung Pasirlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak Subang.
11. Dinda Khoerunisa, 14, warga Kampung Pasirlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
12. Windi Widia Ningsih, 14, warrga Kampung Pasirlaja, Desa Pakujahi, Kecamatan Cisalak, Subang.
13. Resa Situ Khoerunisa, 10, warga Kampung Parlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
14. Tatang Hidayat, 20, warga Kampung Pasirlaja, Desa Pakujahi, Kecamatan Cisalak, Subang.
15. Sari Nurmala, 28, warga Kampung Cisegel, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
16. Ade Ipah, 50, warga Kampung Sindang Heula, Desa Kawung Luwuk, KecamatanTanjungsiang, Subang.
17. Rukman Nur Hakim, 50, warga Kampung Pakuhaji, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Sumedang.
18. Cahyati, 15, Kampung Legok Nangka, Deaa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
19. Gea, 4, warga Kampung Sindang Heula, Desa Kawung Luwuk, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
20. Entin Supriatin, 49, Kampung Pasirlaja, Desa, Kecamatan Cisalak, Subang.
21. Oktaviani, 14, Kampung Pasirlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
22. Amot, 60, warga Kampung Pasirlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
23. Wardi Alias Anwar, 53, Kampung Sindang Heula, Desa Kawung Luwuk, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
24. Ugi Zaenal, 27, warga Kampung Pasirlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
25. Riki Faisal Mubarok, 25, warga Kampung Pasirlaja, Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Subang.
26. Aan Anwar Sadad, 38, warga Perum Mekarsari Regensi II Jalan Kenari, Mekarjaya Sumedang Utara.
27. Mamah, 55, warga Dusun Jati, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Sumedang.
28. Euis, 48, warga Dusun Jati, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Sumedang.
29. Belum diidentifikasi.
Baca juga: Identitas 27 Korban Meninggal akibat Kecelakaan Bus di Sumedang
(OL-14)
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved