Kejari Purwokerto Selidiki Dugaan Korupsi Program JPS Kemnaker

Widhoroso
10/3/2021 05:40
Kejari Purwokerto Selidiki Dugaan Korupsi Program JPS Kemnaker
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Negeri Purwokerto, Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Hari ini (9/3), kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3) malam.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

Menurut dia, total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok. Masing-masing kelompok mendapatkan Rp40 juta.

"Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar," katanya.

Menurut dia, pencairan dana program JPS dari Kemnaker tersebut pada 1 Desember 2020. Ia mengatakan bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur.

Dalam hal ini, kata dia, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang.

"Tujuannya adalah memberdayakan kelompok tersebut. Biar kelompok di desa bisa berusaha, bisa mendirikan usaha yang mandiri, tetapi ternyata dalam praktiknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Sisa uang itu yang bisa kami ketemukan di sini," katanya.

Sunarwan mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Petugas   baru memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya