Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Imbas Pandemi Covid-19 Kasus Perceraian di Brebes Melonjak

Supardji Rasban
08/3/2021 21:27
Imbas Pandemi Covid-19 Kasus Perceraian di Brebes Melonjak
Para pemohon kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes, Jateng, Senin (8/3)(MI/Supardji Rasban)

SELAMA satu tahun masa pandemi covid-19, kasus  perceraian di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meningkat tajam mencapai 5.709 kasus. Sebagian besar yakni 3.513 kasus dipicu karena faktor ekonomi.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes, selama periode tersebut ada 5.671 perkara perceraian yang masuk. Namun dari jumlah tersebut ada 5.709 yang diputus dalam persidangan.

Jumlah yang diputus dalam persidangan tersebut, lebih banyak ketimbang perkara yang masuk karena ditambah jumlah perkara yang masuk di bulan Desember 2019,  jumlahnya tercatat ada 591 perkara. Sehingga, total masuk ada 6.262 perkara.

Kepala Bagian (Kabag) Humas PA Brebes Nursidik, menyampaikan selama periode Maret 2020 sampai Februari 2021, ada 5.709 putusan sidang perceraian. "Dari jumlah tersebut 1.045 diantarnya cerai talak atau dari pihak suami dan 3.611 cerai gugat atau dari pihak istri," ujar Nursidik, Senin (8/3).

Nursidik meyebut, jumlah total cerai talak dan cerai gugat yang putus dalam persidangan terdapat 4.656 kasus. "Sedangkan sisanya karena perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi nikah dan lainnya," terangnya.

Sementara perkara yang masuk selama periode setahun pandemi Covid-19, jelas dia, ada 1.122 perkara cerai talak, dan 3.916 cerai gugat.  Sehingga total perkara masuk dari kedua penyebab perceraian tersebut ada 5.036 perkara.

"Perkara yang sudah melewati putusan sidang dari kedua penyebab perceraian tersebut ada 4.656 kasus," jelasnya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya