Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mantan Anggota Dewan Aceh Tertangkap Bawa Sabu 5 kg di Sumsel

Dwi Apriani
04/3/2021 11:13
Mantan Anggota Dewan Aceh Tertangkap Bawa Sabu 5 kg di Sumsel
Tersangka Syaiful Bahri (kiri) bersama Lekat dan Suhaimi ditangkap BNNP Sumsel karena membawa 5 kg sabu.(Dok )

MANTAN anggota Dewan di Pidie Jaya, Aceh, Syaiful Bahri, 39 tertangkap tangan membawa sabu sebanyak lima kilogram di Jalan Lintas Sumatra, Palembang-Betung, Banyuasin. Syaiful diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan, pada Senin (1/3) lalu, bersama dua orang lainnya yang ditangkap terpisah. Barang bukti sabu yang diamankan dikemas dalam lima bungkus dan ditempatkan tersangka di kotak didalam mobil yang dikendarainya. 

"Tersangka ini adalah mantan anggota dewan di Pidie Jaya Aceh, tahun 2018 lalu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) selama setahun. Setelah itu tersangka kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan namun gagal," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Kamis (4/3).

Berawal dari kegagalan inilah, tersangka Saiful banyak memiliki utang kepada orang lain dan tidak mampu membayar. 

"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini memiliki banyak utang saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Tapi tidak tahu pastinya," jelas Arief.

Dalam operasi ditangkap BNNP Sumsel, juga ditangkap Lekat, 27 dan Suhaimi, 56. Ketiga tersangka ditangkap tim BNNP Sumsel di tiga lokasi yang berbeda.

"Kita mendapat informasi bahwa akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh. Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan  pengintaian terhadap mobil yang dimaksud. Dari penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam mobil," jelasnya.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Ternyata barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat, warga Pali. Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat. Tersangka Lekat yang tertangkap mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati.

Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri. Lalu, tim BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemilik barang. Tim bergerak menuju Pendopo Talang Ubi, Kabupaten Pali untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi. Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya.

"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik," jelasnya. 

baca juga: Harga Gabah Terjun Bebas, Petani Sragen Menjerit

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ditambahkan Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, tersangka Syaiful ini setelah gagal mencalonkan diri kembali di Dewan, kemudian pergi ke Pekanbaru, Riau. Kepada keluarga, tersangka mengatakan dia membuka showroom mobil bekas di Pekanbaru.

"Namun keluarganya ini tidak ada yang tau kalau dia menjadi kurir narkoba. Untuk satu paket yang diantar, tersangka bisa mendapat upah sebesar Rp20 juta," ungkapnya. Sudah dua kali mengantarkan paket sabu-sabu ke Sumsel. Pertama kali lolos, namun yang kedua ini tersangka berhasil kita amankan," tutup Habi Kusno. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik