Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tim Terpadu Covid-19 Babel Beri Sanksi Bagi Para Pelanggar

Mediaindonesia.com
02/3/2021 09:44
Tim Terpadu Covid-19 Babel Beri Sanksi Bagi Para Pelanggar
Tim Terpadu Satgas Covid-19 Babel menggelar penerapan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19.(Ist/Babel)

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (1/3), secara resmi menggelar penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada pelanggar dengan penerapan sanksi sosial maupun administratif.
 
Hasilnya, di hari pertama tim gabungan mendapati 93 pelanggar. Dengan rincian, 42 pelanggar prokes pribadi di pagi hari dan 49 orang pelanggar prokes di sore hari, plus dua tempat usaha yang terkena sanksi, baik sanksi denda maupun sosial.
 
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Babel, Mikron Antariksa mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan hari Senin itu berdasarkan Surat Gubernur perihal Pemberitahuan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020.
 
"Jadi hari ini (kemarin) sesuai rapat dengan Kapolda Babel dan instruksi Pak Gubernur, kami melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020," kata Mikron.
 
Terang Mikron penegakkan Perda tersebut digelar bersama tim terpadu yang terdiri dari Satgas Covid-19 BPBD, Pol PP, TNI-Polri, Bakeuda, Biro Umum, Biro Hukum, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank Sumsel dan melibatkan relawan.
 
Tim bergerak sejak pagi sampai sore hari. Di pagi hari tim terpadu melaksanakan kegiatan di Jalan Jend. Sudirman sebelah Bank Mandiri eks Jaguar. Nah, di situ, tim berhasil menjaring 42 pelanggar pribadi yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan. Sementara di sore hari, tim berhasil menjaring pelanggar prokes sebanyak 49 pelanggar pribadi dan, 2 unit usaha yang dikenakan sanksi denda.
 
"Kegiatan tersebut dimulai tim sejak jam 8.30 WIB sampai jam 10.30 WIB. Dan sore harinya kami memulai di depan Polsek Taman sari, sebelah Mapolres kota. Sore itu kami melaksanakan sidang di tempat terhadap 49 pelanggaran pribadi dan 2 tempat usaha," ulas Mikron.
  
Dijelaskan Mikron, pelanggar pribadi yang tidak menggunakan masker sesuai tahapannya diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi. Sedangkan dua tempat usaha diberikan denda administratif yang sidangnya berjalan hingga malam hari untuk menentukan jumlah denda.
 
"Kegiatan ini sangat membantu dalam penegakkan Perda terutama penerapan kepatuhan masyarakat terhadap prokes di masa pandemi Covid-19," tandas Mikron Antariksa.
 
Untuk diketahui kegiatan penerapan yang digelar tim terpadu hari Senin 1 Maret, berdasarkan hasil rapat koordinasi Peraturan Daerah dalam operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 25 Februari 2021. Diharapkan dengan adanya kegiatan yustisi ini, mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Babel yang terus meningkat. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya