Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Musda Golkar Kabupaten Bandung Dilaporkan ke Mahkamah Partai

Bayu Anggoro
25/2/2021 15:35
Musda Golkar Kabupaten Bandung Dilaporkan ke Mahkamah Partai
SEJUMLAH pengurus Partai Golkar dalam sebuah pertemuan di Jakarta, belum lama ini.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MUSYAWARAH daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang digelar Sabtu (20/2) dipermasalahkan kader partai. Dalam musda, Sugianto terpilih sebagai ketua menggantikan Dadang Naser.

Namun, pemilihan ketua yang baru itu berbuntut panjang. Sejumlah kader partai melaporkannya ke Mahkamah Partai di dewan pengurus pusat.

Menurut Ahmad Fajar, Ketua MKGR Kabupaten Bandung, salah satu ormas
sayap yang memiliki suara dalam musda tersebut, terdapat kejanggalan
dalam pelaksanaan pemilihan ketua. Musda ini banyak diwarnai pelanggaran AD/ART internal partai.

"Salah satu kejanggalannya, saya selaku ketua ormas MKGR tidak mendapat
undangan musda. Undangannya malah dikasih ke ketua lama yang sudah habis masa jabatannya, padahal saya ketua yang sah," kata Fajar di Bandung, Kamis (25/2).

Kejadian serupa pun dialami ormas sayap lainnya. Padahal, menurutnya
setiap ormas sayap mempunyai hak suara dalam pemilihan ketua DPD.

Tak hanya itu, menurutnya kejadian yang sama juga dialami delapan
pimpinan Partai Golkar di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, Fajar dan para ketua pimpinan kecamatan dan beberapa ormas sayap tersebut
menolak hasil Musda tersebut.

"Kami berharap dilakukan musda ulang, kami mohon juga kepada Ketua DPD
Partai Golkar Jabar untuk memperhatikan DPD Kabupaten Bandung," katanya
seraya memastikan sudah melaporkan hal ini kepada MP di tingkat pusat.

Dia menyebut semua berkas laporannya sudah disampaikan. "Hari Senin (22 Februari) kami sampaikan surat penolakan dan laporan kejanggalan ke DPD provinsi, dan besoknya (Selasa, 23 Februari) berkas disampaikan ke MP," ujarnya.

Plt Sekretaris PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Bandung, Muhammad Ichsan, menilai, pelaksanaan musda tersebut melanggar azas demokrasi. Bentuk pelanggarannya sangat jelas karena secara tiba-tiba ada lima PK yang di-plt-kan dan tiga pengurus PK yang diganti dengan tuduhan melanggar prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.

"Dengan di-plt-kannya lima PK dan di-PD2LT-kannya tiga pengurus
PK, jadi seolah-olah pihak Sugih (Sugianto, ketua DPD terpilih)
mengantongi 21 dari 31 PK yang ada di Kabupaten Bandung. Ini masalah
krusial, maka harus ada pihak yang meluruskan," tegasnya.

Sementara itu Ketua PK Golkar Kecamatan Paseh, Enjang Mulyana,
menegaskan keberatannya atas penyelenggaraan musda tersebut. Dia sebagai ketua PK beserta tujuh pengurus PK lainnya tidak mendapatkan undangan pada musda DPD tersebut.

Padahal, menurutnya, sesuai aturan baku pada AD/ART di tubuh partainya,
masing-masing PK mempunyai satu suara dalam pemilihan ketua DPD. "Saya
mewakili delapan PK yang keberatan dengan hasil musda ini. Kami meminta
keadilan dan kebijakan," katanya.

Untuk diketahui, pihak yang merasa dirugikan sekaligus pelapor terdiri
dari pimpinan Golkar di Kecamatan Ibun, Nagreg, Cikancung, Cimaung,
Solokanjeruk, Margahayu, Bojongsoang, dan Rancaekek. Sementara tiga
ormas sayap yang turut melaporkan adalah MKGR (Musyawarah Keluarga
Gotong Royong), Kosgoro (Kesatuan Organisasi Serba Guna Gotong Royong
1957), dan MDI (Majelis Dakwah Indonesia). (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya