Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perizinan Kebun Sawit Papua Barat Dievaluasi Cegah Kerusakan SDA

Mediaindonesia.com
25/2/2021 11:48
Perizinan Kebun Sawit Papua Barat Dievaluasi Cegah Kerusakan SDA
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kadis Tanaman Pangan, Yacob S Fonataba(Dok )

SELAMA dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK,  merupakan upaya terhadap perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin dengan total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare. Dari total luas wilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektare wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalam konteks penyelamatan SDA. Perusahaan-perusahaab tersebut berlokasi di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

Hasil evaluasi perizinan kelapa sawit Provinsi Papua Barat tersebut disampaikan dalam konferensi pers Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat di Manokwari (25/2). Hadir sebagai narasumber Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan  Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Yacob S. Fonataba.

baca juga: Tudingan Sawit Penyebab Deforestasi hanya Ilusi

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak Juli 2018 dengan berlandaskan tiga instrumen kebijakan yaitu Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit), dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).

"Proses ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, lestari, dan berpihak kepada masyarakat adat. Kami berharap tindak lanjut dari proses ini bisa mendorong peran masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat," kata Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam keterangan tertulis.

Ia kemudian berterima kasih kepada KPK dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Dominggus berharap dapat melihat hasil konkrit dari terlaksananya evaluasi perizinan ini.

“Potensi lahan yang dapat diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan kami dorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong dilaksanakannya rekomendasi hasil evaluasi perizinan ini. 

"Evaluasi ini awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit, akan semakin berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya," kata Alexander Marwata.

Dia menambahkan, KPK menyambut baik evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dan diharapkan dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan (land-based). Bahwa pemanfaatan ruang yang bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus mengorbankan lingkungan apalagi dibaliknya ada perilaku koruptif.

Dari hasil evaluasi, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut masih belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya.

Pencabutan izin ini bisa dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh, khususnya Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, sejumlah perusahaan tersebut juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sama sekali. Sehingga terbuka kesempatan untuk dapat menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. J

"Jangan sampai di balik pelanggaran kewajiban tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, dan pemberi izin melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi sebagaimana seharusnya," lanjutnya

Dalam hasil evaluasi perizinan kelapa sawit provinsi Papua Barat, tim Evaluasi menyampaikan rekomendasi kepada para Bupati sebagai pemberi izin dan juga rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian/lembaga yang terkait. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik