Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak pernah melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi melalui siaran persnya, Minggu (21/2), menegaskan pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus perusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur, tetapi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," dalihnya.
"Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red). Polisi tidak melakukan penahanan," katanya menegaskan.
Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.
Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.
Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2). (OL-13)
Baca Juga: 50 Pengacara Siap Bela Empat IRT dengan Dua Balita yang Ditahan
Letak geografis yang beragam menjadi salah satu penentu keragaman bahan pangan yang lantas dioleh menjadi panganan khas wilayah setempat.
Sebagai BUMN telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyadari betul pentingnya pembangunan infrastruktur terhadap pembangunan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
BERHARAP munculnya klub sepak bola yang mampu berlaga di tingkat nasional, kini klub sepak bola Garuda Muda diakusisi dan diubah menjadi Lombok Football Club (LFC)
LOMBOK Football Club (LFC) resmi memperkenaklan skuad utama untuk berkompetisi di Liga 3 PSSI Nusa Tenggara Barat (NTB), yang akan berlangsung pada akhir pekan ini.
"Kami sangat mendukung anak muda untuk mengembangkan bakat olahraga, khususnya sepak bola, dan terbuka dengan kerja sama mengembangkan sport tourism."
SEBANYAK 30 pemain sepak bola terbaik pilihan Lombok Football Club (LFC), memulai Training Center persiapan menghadapi Liga 3 NTB 2022 mendatang.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved