Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi Kemungkinan Direlokasi

Benny Bastiandy
19/2/2021 17:49
Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi Kemungkinan Direlokasi
Tanah bergerak(DOK MI)

PERISTIWA tanah bergerak di dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dirasakan berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah setempat pun sedang memikirkan upaya merelokasi warga yang terdampak langsung bencana di Kecamatan Nyalindung dan Gegerbitung tersebut.

Pelaksana Harian Bupati Sukabumi Zainul S, mengatakan butuh waktu merelokasi warga terdampak pergerakan tanah. Karena itu, dibutuhkan kajian teknis yang nantinya akan menjadi acuan melakukan relokasi.

"Kajiannya sangat teknis agar lahan yang nanti digunakan sebagai permukiman baru warga tidak salah tempat. Jangan sampai kita salah merelokasi," kata Zainul, Jumat (19/2).

Selain itu, lanjut Zainul, ketika semua sepakat dengan relokasi, maka perangkat daerah teknis harus menata sebaik mungkin pemukiman yang akan ditinggali masyarakat. Masyarakat pun harus diedukasi untuk meyakinkan mereka tidak perlu takut kehilangan lahan di tempat asal.

"Tanahnya tetap milik warga. Namun kami ingatkan agar di lokasi pergerakan tanah jangan dibangun sebagai perumahan. Lahannya bisa dimanfaatkan bercocok tanam," pungkasnya.

Peristiwa tanah bergerak di Kabupaten Sukabumi terjadi di Desa Cijangkar dan Mekarsari, Kecamatan Nyalindung serta di Desa Ciengang  Kecamatan Gegerbitung. Berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Sukabumi, pergerakan tanah mengakibatkan sebanyak 343 jiwa harus mengungsinya. Rinciannya, di Desa Cijangkar sebanyak 168 jiwa, di Desa Mekarsari sebanyak 42 jiwa, dan di Desa Ciengang sebanyak 133 jiwa.

Pergerakan tanah juga mengakibatkan kerugian materil berupa 10 unit rumah rusak berat, 18 unit rumah rusak sedang, 9 unit rumah rusak ringan, 214 unit rumah terdampak, dan 103 unit rumah dalam kondisi terancam.

Wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki risiko tanah longsor sedang hingga tinggi dengan cakupan luasnya mencapai 141.972 hektare. Potensinya hampir merata di semua kecamatan di kabupaten terluas kedua se-Jawa dan Bali itu. "Kami terus memantau perkembangan di lapangan," tegas Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya