Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 6/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Prokes dalam pelaksanaan AKB sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, fakta di lapangan masih masih banyak masyarakat yang melanggar regulasi itu.
Kepala Bidang Linmas dan SDA Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Iwan Kurniawan, menjelaskan jumlah pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pascaditerbitkannya Perbup Nomor 6/2021 rerata 80-100 pelanggaran. Mereka kebanyakan kedapatan tidak memakai masker.
"Kebanyakan pejalan kaki dan pengendara. Rata-rata mereka beralasan tidak memakai masker karena lupa," kata Iwan ditemui di sela operasi yustisi di ruas Jalan Mangunsarkoro, Jumat (19/2).
Menurut Iwan, para pelanggar tidak hanya kalangan milenial, tapi juga dewasa dan lansia. Penerapan regulasi dilakukan dengan bijak atau dalam arti petugas melihat kondisi objek pelanggar.
"Kita tidak ingin memberatkan masyarakat. Tujuan regulasi ini kan sebagai upaya pendisiplinan bagi masyarakat," ucapnya.
Melihat data jumlah pelanggaran, jelas Iwan, bisa ditarik kesimpulan kedisplinan masyarakat cenderung menurun. Padahal, regulasi payung hukum Perbup Nomor 6/2021 itu mengatur juga penerapan sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Operasi yustisi ini kita lakukan setiap hari. Belum tahu sampai kapan operasi ini akan dilakukan. Selama covid-19 masih ada dan kedisiplinan masyarakat belum terbentuk, operasi yustisi akan terus dilaksanakan,"
tegas Iwan.
Operasi yustisi dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan berbagai elemen. Di antaranya TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, maupun PMI. Selain menerapkan sanksi, para petugas juga sekaligus mengedukasi masyarakat. "Dengan kerja sama dari masyarakat, kita berharap pandemi covid-19 bisa segera berakhir," pungkasnya. (OL-15)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved