Sanksi Denda tidak Disiplinkan Warga Cianjur Pakai Masker

Benny Bastiandy
19/2/2021 17:42
Sanksi Denda tidak Disiplinkan Warga Cianjur Pakai Masker
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 6/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Prokes dalam pelaksanaan AKB sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, fakta di lapangan masih masih banyak masyarakat yang melanggar regulasi itu.

Kepala Bidang Linmas dan SDA Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Iwan Kurniawan, menjelaskan jumlah pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pascaditerbitkannya Perbup Nomor 6/2021 rerata 80-100 pelanggaran. Mereka kebanyakan kedapatan tidak memakai masker.

"Kebanyakan pejalan kaki dan pengendara. Rata-rata mereka beralasan tidak memakai masker karena lupa," kata Iwan ditemui di sela operasi yustisi di ruas Jalan Mangunsarkoro, Jumat (19/2).

Menurut Iwan, para pelanggar tidak hanya kalangan milenial, tapi juga dewasa dan lansia. Penerapan regulasi dilakukan dengan bijak atau dalam arti petugas melihat kondisi objek pelanggar.

"Kita tidak ingin memberatkan masyarakat. Tujuan regulasi ini kan sebagai upaya pendisiplinan bagi masyarakat," ucapnya.

Melihat data jumlah pelanggaran, jelas Iwan, bisa ditarik kesimpulan kedisplinan masyarakat cenderung menurun. Padahal, regulasi payung hukum Perbup Nomor 6/2021 itu mengatur juga penerapan sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Operasi yustisi ini kita lakukan setiap hari. Belum tahu sampai kapan operasi ini akan dilakukan. Selama covid-19 masih ada dan kedisiplinan masyarakat belum terbentuk, operasi yustisi akan terus dilaksanakan,"
tegas Iwan.

Operasi yustisi dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan berbagai elemen. Di antaranya TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, maupun PMI. Selain menerapkan sanksi, para petugas juga sekaligus mengedukasi masyarakat. "Dengan kerja sama dari masyarakat, kita berharap pandemi covid-19 bisa segera berakhir," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya