Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Enam Tersangka Mafia Tanah di Kecamatan Komodo Ditangkap

John Lewar
17/2/2021 20:25
Enam Tersangka Mafia Tanah di Kecamatan Komodo Ditangkap
Ilustrasi(dok.mi)

PENYIDIK Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI berhasil membongkar sindikat jual beli tanah hutan negara termasuk tanah warga seluas 262 hektar, yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Enam warga asal Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng  dan mantan Kades setempat Nasarudin ditetapkan sebagai tersangka (TSK). Kasus ini oleh Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Agung.

Kasie Pidsus Kejari Labuan Bajo, Putu Andy Sutacharma SH di ruang kerjanya menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Ali Antonius terkait dugaan pemalsuan surat dokumen atas tanah di wilayah Boleng Desa Batu Tiga. Kejadiannya berlangsung antara 2017-2018 berlokasi di Kampung Terong Waning, Kampung Pisang .

Keenam TSK itu yakni, Nasarudin bin Abdul Muin, 52, Baharudin Makuaseng 71, Hataming bin Abdul Salam, 63, Ruslin bin Abdulah Saing, 50, Hindong bin Abdul Saing, 62, dan Syahrir bin Em Sidik alias Syarir, 37.

Mereka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Menurut dia, kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dari pihak BPN Manggarai Barat. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan oleh pihak Bareskrim setelah itu segerah di limpahkan ke Kejaksaan. "Kita tunggu saja apakah ada tersangka lain setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ujar dia.

Andy menambahkan, setelah enam TSK ini ditahan maka secepatnya akan dinaikan untuk di sidangkan ke PN Labuan Bajo. "Secepatnya akan kami sidangkan dan proses tuntas," janjinya. (OL-13)

Baca Juga: Sempat Menghilang Sehari, Warga Kolontobo Ditemukan Tewas

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya