Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemerintah Pastikan Peminjaman Komodo ke Jepang Berbasis Konservasi Ketat

Atalya Puspa    
02/4/2026 16:20
Pemerintah Pastikan Peminjaman Komodo ke Jepang Berbasis Konservasi Ketat
Komodo di NTT.(Dok. Antara)

PEMERINTAH menegaskan bahwa rencana peminjaman satwa liar dilindungi jenis komodo ke Jepang akan dilakukan secara sangat hati-hati, terukur, dan mengedepankan kepentingan konservasi jangka panjang.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ristianto Pribadi mengatakan skema yang digunakan dalam kerja sama tersebut adalah breeding loan atau peminjaman untuk tujuan pengembangbiakan. Mekanisme ini diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.83/Menhut-II/2014.

“Rencana peminjaman satwa liar dilindungi jenis komodo ke Jepang dilaksanakan secara sangat hati-hati, terukur, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepentingan konservasi jangka panjang,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/4).

Dalam implementasinya, kerja sama ini akan melibatkan lembaga konservasi dalam negeri, yakni Kebun Binatang Surabaya, bersama mitra di Jepang. Seluruh proses harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan ilmiah, mulai dari penyusunan proposal, kesepakatan kerja sama (MoU), dukungan resmi pemerintah negara mitra, hingga sertifikasi kesehatan satwa.

Selain itu, pengangkutan dan perizinan ekspor komodo akan mengikuti ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) serta standar internasional terkait kesejahteraan satwa.

Ristianto menekankan bahwa komodo merupakan satwa nasional Indonesia sekaligus spesies yang dilindungi secara internasional. Karena itu, pelaksanaan kerja sama ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan dan Presiden Republik Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa dalam skema breeding loan, kepemilikan komodo tetap berada pada Pemerintah Indonesia. “Seluruh individu komodo beserta turunannya akan dikembalikan ke Indonesia setelah masa perjanjian berakhir, yaitu dalam jangka waktu lima tahun, kecuali terdapat kesepakatan lain yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ristianto menyebut, kerja sama serupa bukan yang pertama kali dilakukan Indonesia. Pada 2010, program pengembangbiakan komodo pernah dijalankan antara Taman Margasatwa Ragunan dan kebun binatang di Hungaria.

Selain itu, sejak 1970-an Indonesia juga pernah memberikan komodo kepada sejumlah negara sahabat sebagai simbol diplomasi.

“Pengalaman tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa setiap kerja sama internasional dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dari sisi konservasi, pemerintah memastikan populasi komodo di habitat alaminya masih menjadi prioritas utama perlindungan. Berdasarkan hasil pemantauan, jumlah komodo di Taman Nasional Komodo dan wilayah Pulau Flores relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir.

Populasi di Taman Nasional Komodo diperkirakan berkisar antara 2.800 hingga 3.300 individu, sementara di Pulau Flores sekitar 700 individu.

Selain populasi di alam, terdapat pula komodo yang dikelola secara ex-situ di dalam negeri sebagai cadangan genetik sekaligus sarana edukasi.

Ristianto menambahkan, secara alami komodo hanya ditemukan di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Namun, sejumlah individu juga berada di lembaga konservasi luar negeri sebagai bagian dari program pengelolaan populasi global.

Melalui kerja sama breeding loan dengan Jepang ini, pemerintah berharap dapat memperkuat diplomasi konservasi, meningkatkan kapasitas pengelolaan satwa liar, serta memperluas jejaring internasional dalam upaya pelestarian komodo.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pelestarian komodo sebagai warisan hayati dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia,” pungkasnya. (H-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya