PEMBUNUH sadis empat nyawa dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin sore (15/2) dihukum mati oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo.
Tidak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa Henry Taryatmo,41, saat mejelis membacakan vonis mati lewat sidang virtual itu
Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon didampingi dua hakim anggota, menegaskan, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa kelewat sadis
Karena itu tidak ada pertimbangan lain, kecuali hukuman mati, sebagaimana tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kepada majelis hakim pada dua pekan sebelumnya
Sedikitnya Majelis Hakim PN Sukoharjo yang mengadili perkara pembantai empat nyawa dalam satu keluarga, dengan motif utang itu mengurai enam saksi dan satu saksi ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng, bahwa pembunuhan kelewat sadis
‘’ Bercak darah membuktikan kesadisan terdakwa saat membunuh. Karena itu melihat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman mati kepada terdakwa," ucap Bukhori dalam amar putusan
Satu hal yang sangat memberatkan terdakwa adalah, dia membantai empat orang dan menjadikan garis keturunan keluarga hilang atau putus.
‘’ Jadi tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP," tegas Ketua Majelis sekali lagi
Baca juga : Pertumbuhan Kubah Lava Merapi 48.900 Meter Kubik Per Hari
Kuasa hukum keluarga korban menyambut dan mengpresiasi putusan majelis hakim tersebut. Apa yang dilakukan oleh terdakwa layak untuk diganjar hukuman mati. Karena sudah memenuhi unsur melanggar pasal 340 KUHP
Kerabat dari keluarga korban, Samsiyatun, sangat lega dengan putusan hukuman mati yang diputus majelis hakim tersebut.
‘’Saya memang hanya adik dan bulik dari empat korban. Tapi dengan putusan mati itu jelas memenuhi rasa keadilan bagi siapa pun," ujar dia
Sebagaimana beberapa kali diberitakan, terdakwa Hery Tamtomo pada 19 Agustus tahun 2929, menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga, yakni Suranto, 42, dan istrinya Sri Handayani, 36, serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham,9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz,5 , sebenarnya sangat akrab dengan dirinya.
Namun karena ketakutan tidak mampu bayar utang, akhirnya teman bersama isteri dan dua anak dihabisi secara berturut pada tengah malam. (OL-2)