Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembunuh Sadis Divonis Mati PN Sukoharjo

Widjajadi
15/2/2021 21:01
Pembunuh Sadis Divonis Mati PN Sukoharjo
Terdakwa pembunuhan, Henry Taryatmo,41, duduk di kursi roda(MI/Widjajadi)

PEMBUNUH sadis empat nyawa dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin sore (15/2) dihukum mati oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo.

Tidak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa Henry Taryatmo,41, saat mejelis membacakan vonis mati lewat sidang virtual itu

Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon didampingi dua hakim anggota, menegaskan, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, aksi pembunuhan yang dilakukan  terdakwa kelewat sadis

Karena itu tidak ada pertimbangan lain, kecuali hukuman mati, sebagaimana tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kepada majelis hakim pada dua pekan sebelumnya

Sedikitnya Majelis Hakim PN Sukoharjo yang mengadili perkara pembantai empat nyawa dalam satu keluarga, dengan motif utang itu mengurai  enam saksi dan satu saksi ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng, bahwa pembunuhan kelewat sadis

‘’ Bercak darah  membuktikan kesadisan terdakwa saat membunuh. Karena itu melihat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman mati kepada terdakwa," ucap Bukhori dalam amar putusan

Satu hal yang sangat memberatkan terdakwa adalah, dia membantai empat orang dan menjadikan garis keturunan keluarga hilang atau  putus.

‘’ Jadi  tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP," tegas Ketua Majelis sekali lagi

Baca juga : Pertumbuhan Kubah Lava Merapi 48.900 Meter Kubik Per Hari

Kuasa hukum keluarga korban menyambut dan mengpresiasi putusan majelis hakim tersebut.  Apa yang dilakukan oleh terdakwa layak untuk diganjar hukuman mati. Karena sudah memenuhi unsur melanggar pasal 340 KUHP

Kerabat dari keluarga korban, Samsiyatun, sangat  lega dengan putusan hukuman mati yang diputus majelis hakim tersebut.

‘’Saya memang hanya adik dan bulik dari empat korban. Tapi dengan putusan mati itu jelas memenuhi rasa keadilan bagi siapa pun," ujar dia

Sebagaimana beberapa kali diberitakan, terdakwa Hery Tamtomo pada 19 Agustus tahun 2929, menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga, yakni  Suranto, 42, dan istrinya Sri Handayani, 36, serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham,9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz,5 ,  sebenarnya sangat akrab dengan dirinya.

Namun karena ketakutan tidak mampu bayar utang, akhirnya teman bersama isteri dan dua anak dihabisi secara berturut pada tengah malam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya