Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Tiga Buruh Harian Lepas Tersangka Perang Kelompok Tewaskan Warga

Lina Herlina
05/2/2026 15:44
Tiga Buruh Harian Lepas Tersangka Perang Kelompok Tewaskan Warga
(MI/Lina Herlina)

KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai. 

Ketiganya, IR, 18, MM, 19, dan MT, 18, diketahui berstatus buruh harian lepas dan memiliki catatan laporan polisi sebelumnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (30/1) di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bentrokan antara kelompok dari kampung Sapiria dan Lembo (Layang) itu melibatkan sekitar 30 orang. 

Korban tewas, Basri, 42, menjadi korban salah sasaran setelah terkena busur panah di dada saat mencoba menenangkan situasi.

"Korban ini terkena busur panah di dada dan mengakibatkan meninggal dunia," tegas Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku. Arya mengungkapkan bahwa ketiganya bukan wajah baru bagi aparat. "Pelaku ini memang ada beberapa LP (Laporan Polisi). Pekerjaan ketiganya masing-masing ini buruh harian lepas," jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Depok itu menambahkan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 459, 458 ayat (1), dan 466 ayat (3) KUHPidana, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya pun sangat serius. "Ancaman hukuman terendah 7 tahun penjara. Terberat 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati," tegas Arya.

Kapolsek Tallo Ajun Komisaris Asfada menambahkan, perang kelompok antara warga Sapiria dan Layang di daerah Kandea, Tallo, memang beberapa kali terjadi. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik