Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polda NTT Tangkap Pemasok Ganja Asal Medan

Palce Amalo
15/2/2021 03:20
 Polda NTT Tangkap Pemasok Ganja Asal Medan
Hasil uji dari ganja.(Antara/M Risyal Hidayat.)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menangkap HT, 27, warga Kota Medan, Sumatra Utara, karena memasok ganja dari Medan ke Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. HT ditangkap sejak 9 Februari 2021 di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatra Utara, dan tiba di Polda NTT, Minggu (14/2).

Pada 29 Desember 2020, polisi menangkap dua penerima paket ganja kiriman dari HT yakni TSP alias Tito, 27, dan M alias Zakir, 27. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan dua tersangka ditangkap di Waikabubak, Sumba Barat, karena membeli ganja dari seharga Rp800 ribu dari HT. Ganja dikirim dari mengunakan jasa titipan kilat. Dua paket ganja itu masing-masing 28,8351 gram dan 28.1207 gram.

"Menurut pengakuan tersangka Tito, ganja tersebut dibeli dari akun media sosial Instagram atas nama @0rganic.green dan uang di transfer ke rekening atas nama HT," ujarnya. Saat mengeledah rumah HT, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam.

Selanjutnya tim Ditnarkoba Polda NTT melakukan penangkapan dengan surat perintah nomor: Sprint/042/II/RES 4.2/2021/Ditnarkoba Polda NTT yang dikeluarkan 8 Februari 2021 dan membawa tersangka dilanjutkan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil interogasi awal terhadap HT menyebutkan ganja tersebut dari seseorang yang memiliki nama samaran Bang Bongkak. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik