Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur batal memperoleh sertifikat dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Padahal ratusan warga desa wisata itu telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp350.000 untuk keperluan tersebut.
Kepala Desa Batu Cermin Sebastian Ba'a dikonfirmasi hal itu membenarkan pembatalan proyek nasional itu datang dari petugas BPN, bukan dari pemerintah desa. Pihaknya hanya mengikuti petunjuk dari pusat tentang pengukuran tanah masyarakat.
"Pembatalan ini berdasarkan surat dari pusat melalui Kanwil Pertanahan Provinsi NTT. Menurut informasi yang di-cross check, ternyata keinginan Presiden dan sesuai program kegiatan itu bukan di Desa Batu Cermin tetapi Desa Galang Kecamatan Welak dan Desa Watu Ngelek di Nggorang serta satu lagi di daerah translok," ungkap Sebastian, Kamis (11/2).
Terkait uang warga yang sudah disetor, dia mengaku pihaknya akan menggembalikan utuh. Tapi ada pengecualian bagi lokasi tanah yang sudah dipasang pilar oleh petugas pertanahan, warga akan menerima separuhnya.
"Tingkat pengembalian semua orang tidak sama. Kalau tanahnya sudah diukur lalu dipasang pilar, kami akan mengembalikan separuh dari uang setoran. Semisal waktu setor Rp350.000, akan dikembalikan Rp175.000. Yang belum dipasang pilar akan dikembalikan utuh," katanya.
Di tempat terpisah, pihak BPN Manggarai Barat melarang wartawan mengonfirmasi terkait pembatalan sertifikat tanah warga Batu Cermin. Seorang satpam kantor itu bernama Iyan Serena menyatakan hal tersebut tidak bisa dikonfirmasi apalagi mengambil gambar di tempat tersebut. (OL-14)
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
UNIVERSITAS Sugeng Hartono (USH) Solo Baru resmi memperkenalkan diri kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
HUJAN lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (24/1) dini hari nyaris merenggut nyawa seorang anak perempuan.
Tanah longsor terjadi pada Kamis (22/1) sore akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak pagi hari.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Penundaan pelayaran ini sejalan dengan peringatan dini cuaca maritim yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.
PULUHAN siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) di Pilau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menempuh proses belajar di gedung yang rusak parah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved