Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

BNN Sita 10 Kg Sabu dan Ringkus Seorang Sopir Bus Pelangi

Yoseph Pencawan
04/2/2021 22:17
BNN Sita 10 Kg Sabu dan Ringkus Seorang Sopir Bus Pelangi
Ilustrasi(123.rtf)

UPAYA penyelidikan Badan Narkotika Nasional membuahkan hasil. Petugas berhasil mendapatkan barang bukti 10 kilogram sabu dan menangkap seorang sopir bus Pelangi di Kota Medan yang terlibat dalam peredarannya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, pada Rabu (3/2), sekitar pukul 18.10 WIB telah menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir sabu.

"Dibantu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di Jalan Parang 3, Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Salah satu yang ditangkap bernama Yudika Ramosta Tampubolon, 23, yang bekerja sebagai Sopir Bus PT Pelangi. Dalam pekerjaannya, Yudika merupakan sopir 1 dan seorang lagi yang ditangkap adalah sopir 2, meski belum disebutkan identitasnya.

Arman Depari menjelaskan, penangkapan terhadap kedua orang terduga kurir sabu itu merupakan hasil dari pengembangan BNN. Pengembangan yang berawal dari penangkapan di daerah Tasikmalaya terhadap seorang warga daerah tersebut.

Dalam proses pengembangan, petugas membawa warga itu untuk mencari Yudika Ramosta. Dan sejak Rabu (3/2) dinihari petugas telah mengintai Yudika di rumah kosnya di Jalan Parang III, Gang Sederhana,
Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya pada sekitar pukul 17.10 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap Yudika di sekitar jembatan layang daerah Amplas, Medan. Lalu Yudika digiring petugas ke kosannya untuk mencari bukti-bukti lain.

Berdasarkan keterangan Ayu Lestari yang merupakan Istri Siri dari Yudika, suaminya bekerja sebagai sopir bus PT Pelangi jurusan Medan-Jakarta. Yudika pulang ke rumah paling cepat dua minggu dan paling lama satu bulan. Ayu mengaku belum pernah melihat suaminya mengonsumsi narkoba saat sedang di rumah.

Kepada petugas, Yudika mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba seberat 10 kg yang disita petugas. Saat ini Yudika sudah dibawa ke Kantor BNN Pusat di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik