Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGAR protokol kesehatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bakal kena sanksi administratif berupa denda. Besarannya di kisaran Rp100 ribu.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan penerapan sanksi denda administratif diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Prokes dalam pelaksanaan AKB sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemkab Cianjur memandang perlu memberikan penegasan sanksi mengingat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun.
"Hari ini (Rabu) kami launching Perbup Nomor 6/2021. Ini merupakan upaya agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur terus turun," kata Herman di Pendopo, Rabu (3/2).
Herman menjelaskan baru diterbitkannya payung hukum mengatur sanksi berupa denda didasari pertimbangan karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan cenderung menurun. Dengan penegasan bentuk sanksi, Herman berharap masyarakat tidak abai terhadap anjuran pemerintah, terutama memakai masker.
"Pandemi covid-19 sudah berlangsung hampir setahun. Awal-awal, masyarakat patuh memakai masker. Namun hasil evaluasi, makin ke sini kedisiplinan mulai turun," kata Herman.
Ia mencontohkan seperti di kawasan pasar. Kecenderungan masyarakat memakai masker sudah terpantau turun.
"Makanya, mulai hari ini ada denda berupa uang. Regulasi ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha," pungkasnya.
baca juga: PPKM Tidak Efektif, Perlu Sangsi Tegas Pelanggar Prokes Covid
Plt Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menambahkan penerapan sanksi administrasi harus dilakukan dengan bijak. Artinya, penegakkan aturan tersebut bukan bertujuan mengumpulkan besarnya denda, tapi lebih dari itu sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami ingin masyarakat lebih mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan. Kita juga lihat objek dari pelanggar," terang Hendri.
Sosialisasi Perbup Nomor 6/2021 akan lebih digencarkan. Sehingga masyarakat paham untuk bersama-sama mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur.
"Jangan patuh dan disiplin hanya karena ada petugas saat operasi yustisi. Tapi harus punya kesadaran dari diri sendiri," ucapnya.
Sementara ini besaran sanksi denda ditetapkan maksimal sebesar Rp100 ribu. Bisa juga nanti dikonversi dengan menyerahkan masker yang akan didonasikan kembali ke masyarakat lainnya. (OL-3)
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved