Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes di Cianjur Didenda Rp100 Ribu

Benny Bastiandy
03/2/2021 12:45
Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes di Cianjur Didenda Rp100 Ribu
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman(MI/Benny Bastiandy)

PELANGGAR protokol kesehatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bakal kena sanksi administratif berupa denda. Besarannya di kisaran Rp100 ribu.

Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan penerapan sanksi denda administratif diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Prokes dalam pelaksanaan AKB sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemkab Cianjur memandang perlu memberikan penegasan sanksi mengingat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun.

"Hari ini (Rabu) kami launching Perbup Nomor 6/2021. Ini merupakan upaya agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur terus turun," kata Herman di Pendopo, Rabu (3/2).

Herman menjelaskan baru diterbitkannya payung hukum mengatur sanksi berupa denda didasari pertimbangan karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan cenderung menurun. Dengan penegasan bentuk sanksi, Herman berharap masyarakat tidak abai terhadap anjuran pemerintah, terutama memakai masker.

"Pandemi covid-19 sudah berlangsung hampir setahun. Awal-awal, masyarakat patuh memakai masker. Namun hasil evaluasi, makin ke sini kedisiplinan mulai turun," kata Herman.

Ia mencontohkan seperti di kawasan pasar. Kecenderungan masyarakat memakai masker sudah terpantau turun.

"Makanya, mulai hari ini ada denda berupa uang. Regulasi ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha," pungkasnya.

baca juga: PPKM Tidak Efektif, Perlu Sangsi Tegas Pelanggar Prokes Covid

Plt Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menambahkan penerapan sanksi administrasi harus dilakukan dengan bijak. Artinya, penegakkan aturan tersebut bukan bertujuan mengumpulkan besarnya denda, tapi lebih dari itu sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kami ingin masyarakat lebih mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan. Kita juga lihat objek dari pelanggar," terang Hendri.

Sosialisasi Perbup Nomor 6/2021 akan lebih digencarkan. Sehingga masyarakat paham untuk bersama-sama mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur.

"Jangan patuh dan disiplin hanya karena ada petugas saat operasi yustisi. Tapi harus punya kesadaran dari diri sendiri," ucapnya.

Sementara ini besaran sanksi denda ditetapkan maksimal sebesar Rp100 ribu. Bisa juga nanti dikonversi dengan menyerahkan masker yang akan didonasikan kembali ke masyarakat lainnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya