Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PELANGGAR protokol kesehatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bakal kena sanksi administratif berupa denda. Besarannya di kisaran Rp100 ribu.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan penerapan sanksi denda administratif diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Prokes dalam pelaksanaan AKB sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemkab Cianjur memandang perlu memberikan penegasan sanksi mengingat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun.
"Hari ini (Rabu) kami launching Perbup Nomor 6/2021. Ini merupakan upaya agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur terus turun," kata Herman di Pendopo, Rabu (3/2).
Herman menjelaskan baru diterbitkannya payung hukum mengatur sanksi berupa denda didasari pertimbangan karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan cenderung menurun. Dengan penegasan bentuk sanksi, Herman berharap masyarakat tidak abai terhadap anjuran pemerintah, terutama memakai masker.
"Pandemi covid-19 sudah berlangsung hampir setahun. Awal-awal, masyarakat patuh memakai masker. Namun hasil evaluasi, makin ke sini kedisiplinan mulai turun," kata Herman.
Ia mencontohkan seperti di kawasan pasar. Kecenderungan masyarakat memakai masker sudah terpantau turun.
"Makanya, mulai hari ini ada denda berupa uang. Regulasi ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha," pungkasnya.
baca juga: PPKM Tidak Efektif, Perlu Sangsi Tegas Pelanggar Prokes Covid
Plt Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menambahkan penerapan sanksi administrasi harus dilakukan dengan bijak. Artinya, penegakkan aturan tersebut bukan bertujuan mengumpulkan besarnya denda, tapi lebih dari itu sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami ingin masyarakat lebih mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan. Kita juga lihat objek dari pelanggar," terang Hendri.
Sosialisasi Perbup Nomor 6/2021 akan lebih digencarkan. Sehingga masyarakat paham untuk bersama-sama mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur.
"Jangan patuh dan disiplin hanya karena ada petugas saat operasi yustisi. Tapi harus punya kesadaran dari diri sendiri," ucapnya.
Sementara ini besaran sanksi denda ditetapkan maksimal sebesar Rp100 ribu. Bisa juga nanti dikonversi dengan menyerahkan masker yang akan didonasikan kembali ke masyarakat lainnya. (OL-3)
Gelombang pasang terjadi sejak Senin (28/7). Ketinggian gelombang mencapai 3-4 meter.
Pembelajaran di ruang musala sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Mereka merupakan siswa kelas 2 dan 3.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.
Sedangkan beras SPHP ada subdisi dari pemerintah. Artinya, masyarakat harus menebus pembelian beras tapi dengan harga terjangkau.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Momen Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan beredarnya video aksi duel pelajar. Tragisnya, satu orang pelajar meninggal dunia.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved