Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus jual beli satwa dilindungi Giofonai Mega Putri, 23, mengakui kerap menjual belikan berbagai satwa dilindungi menggunakan Facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Saya jual beli itu sejak 2018," kata Geofani dalam kesaksiannya pada persidangan virtual dari Lapas Wanita Palembang, Kamis (28/1).
Ia mengaku sudah pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Said Husein di PN Palembang itu terdakwa mengaku masih menyimpan satwa jenis berang-berang di rumahnya di kawasan Rumah Susun Palembang.
Wanita yang diketahui bekerja sebagai terapis tersebut mengaku tindakannya menjual belikan satwa dilindungi untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu grup-grup facebook lalu menjualnya kembali lewat Facebook dengan selisih harga tertentu.
Sementara saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Muhammad Andriansyah menyatakan satwa-satwa yang dijual belikan terdakwa memang berstatus dilindungi Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sebelumnya Geofani ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat Facebook seharga Rp400.000 per ekornya.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Setelah mendengarkan kesaksian terdakwa dan saksi ahli, selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap Geofani pada Rabu (3/2). (Ant/OL-09)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Meta, perusahaan teknologi yang merupakan induk dari Facebook, dilaporkan tengah mempertimbangkan rencana pengurangan sekitar 20% dari total tenaga kerjanya.
FACEBOOK Marketplace meluncurkan fitur Meta AI baru, termasuk fitur yang secara otomatis membalas pesan dari pembeli yang berminat, demikian diumumkan Facebook pada hari Kamis.
Facebook adalah salah satu media sosial terbesar di dunia yang digunakan untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membangun jaringan pertemanan secara online.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Bingung karena lupa? Berikut panduan lengkap cara melihat kata sandi FB sendiri yang tersimpan di Google Chrome, Android, dan iPhone dengan mudah dan aman.
Saling tuding terkait penyebaran berita palsu disebut menjadi pola yang berulang dalam konflik antara Thailand dan Kamboja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved