Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TERDAKWA kasus jual beli satwa dilindungi Giofonai Mega Putri, 23, mengakui kerap menjual belikan berbagai satwa dilindungi menggunakan Facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Saya jual beli itu sejak 2018," kata Geofani dalam kesaksiannya pada persidangan virtual dari Lapas Wanita Palembang, Kamis (28/1).
Ia mengaku sudah pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Said Husein di PN Palembang itu terdakwa mengaku masih menyimpan satwa jenis berang-berang di rumahnya di kawasan Rumah Susun Palembang.
Wanita yang diketahui bekerja sebagai terapis tersebut mengaku tindakannya menjual belikan satwa dilindungi untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu grup-grup facebook lalu menjualnya kembali lewat Facebook dengan selisih harga tertentu.
Sementara saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Muhammad Andriansyah menyatakan satwa-satwa yang dijual belikan terdakwa memang berstatus dilindungi Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sebelumnya Geofani ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat Facebook seharga Rp400.000 per ekornya.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Setelah mendengarkan kesaksian terdakwa dan saksi ahli, selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap Geofani pada Rabu (3/2). (Ant/OL-09)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Menghubungkan WhatsApp dengan Pusat Akun Meta untuk mengimpor foto profil langsung dari Facebook atau Instagram tidak akan memengaruhi perlindungan privasi WhatsApp.
Facebook dimiliki oleh perusahaan induk Meta Platforms, Inc. Aplikasi lain seperti Instagram, WhatsApp, dan Threads juga berada di bawah Meta.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg dan rekan-rekannya pada tahun 2004, dan kini dimiliki oleh perusahaan induk Meta Platforms Inc.
Facebook juga tersedia dalam lebih dari 100 bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Media sosial ini terus berkembang dengan fitur seperti Stories, Reels, Marketplace, Watch, dan Business Suite.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved