Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Arif Sugiyanto-Ristawati Pasangan Terpilih Pilkada Kebumen

Liliek Darmawan
21/1/2021 17:34
Arif Sugiyanto-Ristawati Pasangan Terpilih Pilkada Kebumen
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kamis (12/1). Rapat memutuskan pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati yang melawan kotak kosong pada Pilkada Kebumen 9 Desember lalu menjadi pemenang.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kebumen Yulianto mengatakan bahwa beradasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kebumen  2020 pada 15 Desember 2020 lalu, pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati memperoleh 389.463 suara atau 60,82% melawan kotak kosong.

"Penetapan ini sebagai tindak lanjut setelah keluarnya surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2021. Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi," jelas  Yulianto.

Setelah rapat pleno penetapan selesai, diserahkan berita acara tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kebumen terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kebumen tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Kebumen, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, pasangan calon terpilih dan Bawaslu Kebumen.

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka ini tetap menggunakan protokol  kesehatan pencegahan COVID 19 dan disiarkan secara langsung melalui live streaming KPU Kabupaten Kebumen agar masyarakat dapat mengikuti proses rapat pleno tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 maka setelah rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kebumen mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih tersebut kepada DPRD Kabupaten Kebumen," katanya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya