Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih kekurangan tenaga pendidik yang jumlahnya mencapai 976 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan perekrutan CPNS belum memenuhi kebutuhan guru di sejumlah sekolah di daerah itu.
"Per Desember 2020 kebutuhan guru di Kabupaten Kudus sebanyak 1.290 guru. Sedangkan perekrutan melalui formasi CPNS baru terpenuhi 314 guru, sehingga masih kekurangan 976 guru," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuno Widodo di Kudus, Rabu (20/1).
Awalnya, kata dia, kebutuhan guru untuk sekolah dasar (SD) per Desember 2020 sebanyak 968 guru, namun melalui formasi CPNS baru terpenuhi 289 guru, sehingga masih kekurangan 679 guru. Sedangkan kebutuhan guru SMP mencapai 322 guru, sedangkan yang terpenuhi saat ini baru 25 guru, sehingga masih ada kekurangan 297 guru.
Kebutuhan guru tersebut, kata dia, masih bisa bertambah karena setiap tahun guru yang memasuki masa pensiun mencapai 200 orang, sedangkan rekrutmen CPNS selama ini belum mampu memenuhinya.
Adanya perekrutan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) melalui lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga bisa mengurangi kekurangan tenaga pendidik. Hanya saja, alokasinya dari skema PPPK hanya 73 guru.
"Sebetulnya kebutuhan guru SD yang paling mendesak, karena dari 400 sekolah masih kekurangan 679 guru," ujarnya.
Harjuna menjelaskan setiap sekolah juga sudah ada guru tidak tetap (GTT), hanya saja masih tetap mengalami kekurangan, sehingga butuh tambahan guru. Sementara setiap usulan formasi belum bisa memenuhi kebutuhan guru.
Sementara untuk penempatan guru PPPK, katanya, menunggu keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus. "Bagi CPNS dari luar Kudus, jangan sekali-kali mengajukan mutasi kembali ke kotanya, karena kami sangat butuh guru PNS," ujarnya.
Untuk usulan formasi guru tahun 2021 melalui skema PPPK sebanyak 390 formasi. Jika formasi tersebut terpenuhi semua, akan mengurangi jumlah kekurangan guru di daerah itu. (Ant/OL-12)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
NILAI kekeluargaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang hangat, suportif, dan saling menghormati.
Pelatihan ini dirancang dengan sistem berjenjang dan terstruktur, mengacu pada kurikulum nasional, dan berfokus pada pendekatan aplikatif serta teknik pengajaran inspiratif bagi guru PAUD.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved