Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak main-main. Payung hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari), jelas mengatur sanksi bagi yang kedapatan melanggar.
Seperti, kemarin, Selasa (19/1), petugas gabungan operasi yustisi menjaring 10 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Konsekuensinya, mereka yang diketahui masing-masing berinisial AOD, CMA, IA, S, AS, AHD, AW, AS, DS, dan AR itu mendapat sanksi administratif.
"Ada 10 orang warga yang dijerat operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 81/2019. Mereka kedapatan membuang sampah di lingkungan warga yang bukan pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Rabu (20/1).
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di jalur jalan baru Sukaraja di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (19/1). Petugas gabungannya terdiri dari DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan aparat Kecamatan Sukaraja.
"Mereka yang terjaring operasi yustisi Tim Satgas Bestari merupakan warga dari sejumlah kecamatan di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi," terang Denis.
Baca Juga: Di Tangsel, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 ...
Selain sanksi administratif, kata Denis, Tim Satgas Bestari juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para pembuang sampah sembarangan. Termasuk membuat surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Kita berikan mereka edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan dan menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Poin dalam surat pernyataan itu yakni tidak akan membuang sampah sembarangan di luar TPSS yang telah disediakan serta bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: WNA Slovakia Ditemukan Tak Bernyawa di Sanur Bali
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Pesisir pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diwaspadai terjadi potensi banjir rob. Kondisi itu menyusul peringatan dini yang dikeluarkan BMKG.
TANAH longsor, banjir, dan cuaca ekstrem masih mewarnai sejumlah daerah di Jawa Barat.
Pergerakan tanah di wilayah itu terjadi pada Rabu (14/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi tersebut dikenal rawan pergerakan tanah
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Wilayah yang terdampak cuaca ekstrem antara lain akses ke kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu
Dedi berjanji akan menindaklanjuti permintaan itu, sehingga ada kejelasan dan penyelesaian terhadap 500 rumah yang rusak akibat banjir dan longsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved