Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENERAPAN sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak main-main. Payung hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari), jelas mengatur sanksi bagi yang kedapatan melanggar.
Seperti, kemarin, Selasa (19/1), petugas gabungan operasi yustisi menjaring 10 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Konsekuensinya, mereka yang diketahui masing-masing berinisial AOD, CMA, IA, S, AS, AHD, AW, AS, DS, dan AR itu mendapat sanksi administratif.
"Ada 10 orang warga yang dijerat operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 81/2019. Mereka kedapatan membuang sampah di lingkungan warga yang bukan pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Rabu (20/1).
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di jalur jalan baru Sukaraja di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (19/1). Petugas gabungannya terdiri dari DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan aparat Kecamatan Sukaraja.
"Mereka yang terjaring operasi yustisi Tim Satgas Bestari merupakan warga dari sejumlah kecamatan di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi," terang Denis.
Baca Juga: Di Tangsel, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 ...
Selain sanksi administratif, kata Denis, Tim Satgas Bestari juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para pembuang sampah sembarangan. Termasuk membuat surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Kita berikan mereka edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan dan menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Poin dalam surat pernyataan itu yakni tidak akan membuang sampah sembarangan di luar TPSS yang telah disediakan serta bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: WNA Slovakia Ditemukan Tak Bernyawa di Sanur Bali
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Sampah plastik multilayer diolah menjadi serpihan (flakes) yang dapat dimanfaatkan oleh industri daur ulang.
Dengan banyaknya sampah di dunia maya maupun di dunia nyata Media Indonesia berkolaborasi dengan Trash Ranger Indonesia
Salah satu aksi atasi sampah dilakukan sekelompok anak muda yang tergabung dalam Trash Ranger Indonesia.
PT Pertamina International Shipping menjaga ekosistem laut di Kepulauan Seribu dengan melakukan aksi transplantasi terumbu karang dan pembersihan sampah di area tersebut.
Asep mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga kerukunan antarumat beragama. Apalagi, negara mengamanatkan kebebasan beragama yang diatur undang-undang.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengaku prihatin terjadinya insiden di Kecamatan Cidahu, pekan lalu. Peristiwa tersebut mendapat perhatian berbagai elemen sehingga menjadi isu nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding mengatakan kasus intoleransi di Sukabumi disebut sebagai hal yang tidak seharusnya terjadi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai gagal mencegah adanya kasus intoleransi, salah satunya ialah pembubaran retreat pelajar Kristen di Sukabumi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran ibadah umat Kristen di Sukabumi.
GUSDURIAN Sukabumi Raya mengecam aksi intoleransi di Kampung/Desa Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved