Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak main-main. Payung hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari), jelas mengatur sanksi bagi yang kedapatan melanggar.
Seperti, kemarin, Selasa (19/1), petugas gabungan operasi yustisi menjaring 10 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Konsekuensinya, mereka yang diketahui masing-masing berinisial AOD, CMA, IA, S, AS, AHD, AW, AS, DS, dan AR itu mendapat sanksi administratif.
"Ada 10 orang warga yang dijerat operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 81/2019. Mereka kedapatan membuang sampah di lingkungan warga yang bukan pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Rabu (20/1).
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di jalur jalan baru Sukaraja di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (19/1). Petugas gabungannya terdiri dari DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan aparat Kecamatan Sukaraja.
"Mereka yang terjaring operasi yustisi Tim Satgas Bestari merupakan warga dari sejumlah kecamatan di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi," terang Denis.
Baca Juga: Di Tangsel, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 ...
Selain sanksi administratif, kata Denis, Tim Satgas Bestari juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para pembuang sampah sembarangan. Termasuk membuat surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Kita berikan mereka edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan dan menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Poin dalam surat pernyataan itu yakni tidak akan membuang sampah sembarangan di luar TPSS yang telah disediakan serta bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: WNA Slovakia Ditemukan Tak Bernyawa di Sanur Bali
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
Bangunan rumah yang dulu jadi tempat, berlindung, kini hanya menyisakan kenangan dan puing-puing.
Masyarakat bisa menghubungi layanan call center atau komunikasi khusus pada nomor 085775211755. Operator nomor tersebut nanti akan memandu masyarakat yang memerlukan bantuan.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
KELURAHAN Cisarua di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Petugas BPBD Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimcam setempat langsung mendatangi lokasi. Mereka melakukan evakuasi dan pengamanan area sekaligus asesmen.
Arus deras aliran sungai mengakibatkan bendungan tergerus hingga akhirnya jebol. Luapan air merendam puluhan hektare lahan sawah di Sukabumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved