Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak main-main. Payung hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari), jelas mengatur sanksi bagi yang kedapatan melanggar.
Seperti, kemarin, Selasa (19/1), petugas gabungan operasi yustisi menjaring 10 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Konsekuensinya, mereka yang diketahui masing-masing berinisial AOD, CMA, IA, S, AS, AHD, AW, AS, DS, dan AR itu mendapat sanksi administratif.
"Ada 10 orang warga yang dijerat operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 81/2019. Mereka kedapatan membuang sampah di lingkungan warga yang bukan pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Rabu (20/1).
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di jalur jalan baru Sukaraja di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (19/1). Petugas gabungannya terdiri dari DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan aparat Kecamatan Sukaraja.
"Mereka yang terjaring operasi yustisi Tim Satgas Bestari merupakan warga dari sejumlah kecamatan di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi," terang Denis.
Baca Juga: Di Tangsel, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 ...
Selain sanksi administratif, kata Denis, Tim Satgas Bestari juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para pembuang sampah sembarangan. Termasuk membuat surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Kita berikan mereka edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan dan menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Poin dalam surat pernyataan itu yakni tidak akan membuang sampah sembarangan di luar TPSS yang telah disediakan serta bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: WNA Slovakia Ditemukan Tak Bernyawa di Sanur Bali
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
TOL Bocimi Seksi 3 pada akses ruas Cibadak-Karangtengah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi difungsikan mulai 14-29 Maret mengurai kepadatan kendaraan arus mudik 2026 dan balik Idulfitri
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
Beras premium kelas I yang sebelumnya Rp14.400 per kg menjadi Rp15.200 per kg dan beras premium kelas II naik dari Rp 14 ribu kg menjadi Rp14.800 per kg
Menurut BMKG, gempa Sukabumi itu berada di 7.62 LS dan 106.41 BT, 71 kilometer dari barat daya Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya ada di 26 kilometer laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved