Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah Minta Produsen Bertanggung Jawab Soal Sampah Kemasan

Dede Susianti
01/7/2025 09:21
Pemerintah Minta Produsen Bertanggung Jawab Soal Sampah Kemasan
Ilustrasi(MI/DEDE SUSIANTI)

PEMERINTAH meminta perusahaan atau produsen turut  bertanggung jawab dalam penanganan sampah.  Khususnya perusahaan atau produsen yang menggunakan kemasan sekali pakai.  

Dorongan itu pernah disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim langsung di forum resmi diskusi interaktif pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Saat itu agenda rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, guna mendorong akselerasi pengelolaan sampah.

Menurut Wali Kota Dedie dorongan itu didasari  data bahwa jumlah sampah yang dihasilkan dari produk para produsen tersebut mencapai jutaan.

"Permasalahan ini harus benar-benar kita selesaikan bersama. Harus ada kontribusi dari semua pihak,"kata Dedie melalui siaran persnya.

Dia menegaskan dalam menangani permasalahan sampah ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah daerah, tapi juga menjadi tanggung jawab para produsen. 

"Seperti produsen mi instan, popok, minuman dalam kemasan saset, dan berbagai produk lainnya yang menghasilkan sampah kemasan. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya. 

Penguatan peran produsen juga tengah dilakukan oleh pemerintah pusat.

Seperti yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya,  bahwa berdasarkan data persampahan nasional, timbulan sampah yang terkelola sebesar 39,01 persen atau setara 22,09 juta ton dari total 56,63 juta ton pada tahun 2023.  Argumennya sampah yang dibawa ke TPA dan dioperasionalkan secara open dumping tidak disebut terkelola. 

Untuk mengembalikan fungsi TPA sebagai tempat pemrosesan residu saja, maka sampah harus dialihkan sepenuhnya ke fasilitas pengolahan dengan membangun rantai pasok ekonomi sirkular yang berkelanjutan. 

Offtaker akan menjadi penyerap utama hasil pengumpulan, baik dalam bentuk bahan baku daur ulang, maupun energi, seperti RDF, kompos, atau biogas.

Langkah lain yang didorong adalah mengembangkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah, seperti TPS3R dan TPST, serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.

"Dan kami juga akan menguatkan aturan kewajiban produsen untuk mengurangi, mengolah, re-design serta bertanggung jawab terhadap produknya, menjadi salah satu solusi yang diformulasikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," katanya.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Bijaksana Junerosano, yang merupakan narasumber dalam diskusi interaktif turut menjawab dorongan dari Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

"Panduan untuk mendorong tanggung jawab dari para produsen ini sedang digodok (rancangan Perpres). Mohon dukunganya dari pak wali dan para kepala daerah semua," ucapnya.

Saat ini pihaknya juga sudah melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari para produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan, yaitu sebesar 25 persen.

"Itu artinya produsen bisa membantu pengelolaan sampah itu sebanyak 25 persen. Lalu bagaimana cara mengumpulkan dana dari potensi itu, nah ini akan ada dalam perpres yang sedang dirancang. Itu akan dimasukkan juga peran dari produsen itu," ujarnya.

Sehingga nantinya semua produsen, baik dari lokal, nasional, luar negeri, dan semua punya tanggung jawab yang sama terkait apa yang diproduksinya.

"Kalau anda (produsen) menghasilkan sampah 7 juta lembar, apa kontribusi perusahaan terhadap kota yang menjadi lokasi distribusi produknya. Nah, ini masih digodok (dalam rancangan Perpres)," katanya.

Namun meski Perpres ini masih dalam tahap pembahasan, Bijaksana mengatakan bahwa kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan terkait sampah-sampah yang dihasilkan oleh para produsen. 

"Bersama brand-brand itu bisa duduk bersama membahas apa kontribusi produsen untuk daerah dalam pengelolaan sampah,"pungkasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik