Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH meminta perusahaan atau produsen turut bertanggung jawab dalam penanganan sampah. Khususnya perusahaan atau produsen yang menggunakan kemasan sekali pakai.
Dorongan itu pernah disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim langsung di forum resmi diskusi interaktif pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat itu agenda rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, guna mendorong akselerasi pengelolaan sampah.
Menurut Wali Kota Dedie dorongan itu didasari data bahwa jumlah sampah yang dihasilkan dari produk para produsen tersebut mencapai jutaan.
"Permasalahan ini harus benar-benar kita selesaikan bersama. Harus ada kontribusi dari semua pihak,"kata Dedie melalui siaran persnya.
Dia menegaskan dalam menangani permasalahan sampah ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah daerah, tapi juga menjadi tanggung jawab para produsen.
"Seperti produsen mi instan, popok, minuman dalam kemasan saset, dan berbagai produk lainnya yang menghasilkan sampah kemasan. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya.
Penguatan peran produsen juga tengah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Seperti yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya, bahwa berdasarkan data persampahan nasional, timbulan sampah yang terkelola sebesar 39,01 persen atau setara 22,09 juta ton dari total 56,63 juta ton pada tahun 2023. Argumennya sampah yang dibawa ke TPA dan dioperasionalkan secara open dumping tidak disebut terkelola.
Untuk mengembalikan fungsi TPA sebagai tempat pemrosesan residu saja, maka sampah harus dialihkan sepenuhnya ke fasilitas pengolahan dengan membangun rantai pasok ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Offtaker akan menjadi penyerap utama hasil pengumpulan, baik dalam bentuk bahan baku daur ulang, maupun energi, seperti RDF, kompos, atau biogas.
Langkah lain yang didorong adalah mengembangkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah, seperti TPS3R dan TPST, serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.
"Dan kami juga akan menguatkan aturan kewajiban produsen untuk mengurangi, mengolah, re-design serta bertanggung jawab terhadap produknya, menjadi salah satu solusi yang diformulasikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," katanya.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Bijaksana Junerosano, yang merupakan narasumber dalam diskusi interaktif turut menjawab dorongan dari Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.
"Panduan untuk mendorong tanggung jawab dari para produsen ini sedang digodok (rancangan Perpres). Mohon dukunganya dari pak wali dan para kepala daerah semua," ucapnya.
Saat ini pihaknya juga sudah melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari para produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan, yaitu sebesar 25 persen.
"Itu artinya produsen bisa membantu pengelolaan sampah itu sebanyak 25 persen. Lalu bagaimana cara mengumpulkan dana dari potensi itu, nah ini akan ada dalam perpres yang sedang dirancang. Itu akan dimasukkan juga peran dari produsen itu," ujarnya.
Sehingga nantinya semua produsen, baik dari lokal, nasional, luar negeri, dan semua punya tanggung jawab yang sama terkait apa yang diproduksinya.
"Kalau anda (produsen) menghasilkan sampah 7 juta lembar, apa kontribusi perusahaan terhadap kota yang menjadi lokasi distribusi produknya. Nah, ini masih digodok (dalam rancangan Perpres)," katanya.
Namun meski Perpres ini masih dalam tahap pembahasan, Bijaksana mengatakan bahwa kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan terkait sampah-sampah yang dihasilkan oleh para produsen.
"Bersama brand-brand itu bisa duduk bersama membahas apa kontribusi produsen untuk daerah dalam pengelolaan sampah,"pungkasnya.(H-2)
Pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos.
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Pelibatan anak-anak dalam berbagai upaya mengurangi sampah plastik disebuat bisa membuat kesuksesannya lebih maksimal.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pencapaian dan arah kebijakan Indonesia dalam pengembangan sistem nilai ekonomi karbon nasional.
Proklim bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perubahan iklim, kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
KLH KLH akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap 4 ribu cerobong asap di 48 kawasan industri sekitar Jabodetabek. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved