Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Besok DKKP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Pilkada Kalsel

Denny Susanto
20/1/2021 13:17
Besok DKKP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Pilkada Kalsel
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf(Dok DKPP)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020, Kamis (21/1).

Dua perkara ini diadukan Jurkani melalui kuasanya Muhammad Isrof Parhani. Pengadu mengadukan Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan) selaku Teradu I sampai V.

Para Teradu diduga melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan nomor registrasi 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang disampaikan secara lisan pada tanggal 1 Oktober 2020 tentang pelanggaran administratif pemilu.

Laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan pada tanggal 6 Oktober 2020. Pengadu berkeyakinan bukti-bukti yang disertakan kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan dapat membuktikan pelanggaran yang pemilihan yang disampaikan Pengadu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Kalimantan Selatan. Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (20/1/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.

baca juga: MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. 

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," terangnya.  (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya