Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kolaborasi antara PT PLN (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. Secara akumulatif di Riau hingga pertengahan januari 2021, total penyelamatan aset dari senergitas ini mencapai 982 sertifikat dari 2.948 bidang tanah.
Ratusan Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Riau M. Syahrir kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIW RKR) Dispriansyah. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko di The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (19/1)
Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Syahrir mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) atas sinergi ini sehingga sertifikat yang terbit sangat signifikan.
"Namun dalam proses Sertifikasi ini kami pun mengalami kendala yang menghambat proses pensertifikatan. Diantaranya, lambatnya proses tanda tangan warga untuk sepadan serta Kepala Desa yang tidak mau tanda tangan dokumen tanah karena beliau tidak menjabat sebagai Kepala Desa pada saat itu. Selain itu, beberapa kendala dari pemerintahan kota Pekanbaru," jelas Syahrir.
General Manager PT PLN (Persero) UIW RKR Dispriansyah mengatakan kerja sama sertifikat tanah adalah bentuk dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja Ikhlas dari semua untuk mengamankan dan memelihara aset negara.
"PT PLN menargetkan sertifikasi di provinsi Riau pada tahun 2021 ini dapat tercapai sebanyak 2.249 sertifikat. Untuk itu kami akan menyegerakan dokumen-dokumen yang diminta BPN untuk mempercepat proses pensertifikatan," ujarnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko mengatakan demi membantu proses kolaborasi lembaga agar proses menyurat ke pemerintahan Kota Pekanbaru dengan tembusan ke KPK. "Sehingga kami akan turun untuk permasalahan ini," jelas Agung.
Menurutnya, berkat sinergi antara PLN, KPK, dan BPN, nilai aset tanah yang telah diselamatkan lebih dari Rp100 miliar.
Langkah strategis kolaborasi dan sinegitas antar lembaga itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatangan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019 lalu.(RK/OL-10)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved