Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gubernur Sumut Rilis Tujuh Instruksi Batasi Kegiatan Masyarakat

Yoseph Pencawan
15/1/2021 22:50
Gubernur Sumut Rilis Tujuh Instruksi Batasi Kegiatan Masyarakat
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sedang divaksinasi covid.(MI/Yoseph Pencawan)

Kendati vaksinasi Covid-19 di Sumatra Utara sudah mulai berjalan tetapi Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan bahwa upaya ini tidak boleh mengendurkan penegakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) harus tetap ditegakkan seiring dengan pelaksanaan vaksinasi yang akan berlangsung selama 14 bulan.

"Pembatasan-pembatasan yang diberlakukan di tengah masyarakat belum mengalami perubahan meskipun saat ini proses vaksinasi mulai berjalan," ujarnya, Jumat (15/1).

Dia mengungkapkan, pada Rabu 13 Januari 2021, dirinya meneken surat instruksi bernomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat itu Gubernur Sumut mencantumkan tujuh poin instruksi yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di provinsinya.

Pada poin pertama, Edy menginstruksikan Bupati dan Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian melakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lain seperti klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan permainan ketangkasan, sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga secara lebih ketat.

Izin juga tetap diberikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lain dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, meski diupayakan dilakukan secara daring/online.

Poin kedua, Gubernur Edy menginstruksikan Bupati dan Wali Kota untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Poin ketiga, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen perbaikan treatment. Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit/ICU), maupun tempat isolasi/karantina.

Kemudian mengaktifkan dan menambah tempat isolasi khusus/karantina, serta pengawasan dengan ketat isolasi mandiri.

Point keempat, Edy menginstruksikan Bupati dan Wali Kota untuk melakukan monioring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Baik secara harian atau mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/ Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Instruksi kelima adalah mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan RT/ RW. Khusus untuk wilayah desa yang sedang dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.

Keenam, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan berupaya untuk  mencegah  dan menghindari  kerumanan, baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI).

Jika diperlukan, dalam upaya pencegaharı dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Terakhir, Gubernur Edy menginstruksikan Bupati dan Wali Kota di Sumut untuk memastikan bahwa semua tempat kegiatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam poin pertama, protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik.

Adapun ketujuh instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal 14 Januari sampai dengan 31 Januari 2021. (YP/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik