Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

NIK Siluman Pilkada Malaka Modus Baru Rekayasa DPT

Palce Amalo
11/1/2021 22:40
NIK Siluman Pilkada Malaka Modus Baru Rekayasa DPT
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Malaka, Nusa Tenggara Timur Stefanus Bria Seran Wendelinus Taolin (SBS-WT).(MI/Palce Amalo)

JURU Bicara Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Malaka, Nusa Tenggara Timur Stefanus Bria Seran Wendelinus Taolin (SBS-WT), Joao Meco menyebutkan temuan 2.039 nomor induk kependudukan (NIK) siluman dalam pilkada setempat merupakan pola baru rekayasa data pemilih tetap (DPT). Pasalnya pola seperti itu belum pernah dimainkan dalam pilkada di daerah lainnya di Indonesia.

"Mereka bermain dalam sidalih (sistem informasi data pemilih), tetapi mereka tidak paham bahwa yang mamanya sistem, begitu kau masuk, menjebakan diri di dalam," kata Joao Meco kepada wartawan di Kupang, Senin (11/1).

Seperti diberitakan Media Indonesia sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon bupati yang diusung Partai NasDem dan Golkar tersebut menemukan ribuan NIK pemilih yang tidak terdapat dalam database kependudukan Kabupaten Malaka, namun masuk dalam sidalih dan DPT, lalu ikut mencoblos pada pilkada 9 Desember 2020. Tim kuasa hukum pasangan SBS-WT menyebut temuan itu dengan nama NIK Siluman.

Joao Meco menilai pola yang dimainkan tersebut cukup canggih tetapi berhasil dibongkar. Awalnya tim meneliti dua DPT yang dikeluarkan pada H-1 pilkada atau 8 Desember 2020 dan sebelum pencoblosan, 9 Januari 2020.

Untuk DPT 8 Desember tidak ada yang masalah karena mengikuti susunan yang sudah ditetapkan yakni mulai dari nama pemilih, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK), tempat tanggal lahir, serta RT dan RW.

Tetapi DPT 9 Desember, tambah Joaco, sudah ada perubahan, misalnya pemilih dengan nomor urut satu dipindahkan ke nomor urut 100, urutan pengisian identitas pemilih sudah dibalik, posisi NIK diganti dengan posisi NKK. Selain itu, tanggal lahir pemilih yang tadinya 10 Desember diubah jadi 9 Januari. Temuan warga yang menggunakan NIK ganda seperti di TPS Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah terdapat 38 NIK ganda.

"Maka sedini mungkin kita sikapi hal ini sehingga tidak menjadi tren di daerah lain," kata Joao.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka Makarius Bere Nahak membantah tuduhan terhadap KPU tersebut. "KPU mendata pemilih berdasarkan dukumen-dokumen dari dukcapil. Kami tidak punya kewenangan sedikitpun untuk merubah NIK maupun memberikan NKK," ujarnya saat dihubungi lewat telepon.

Jika KPU menemukan NIK ganda, tambah Makarius, akan dilakukan koordinasi bersama dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), bukan memberikan penomoran NIK. "Kami tidak bisa merubah NIK karena bukan kewenangan kami," tegasnya.

Terkait hal tersebut, menurut Makarius, KPU Malaka akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan persoalan itu kepada masyarakat setelah melapor ke KPU provinsi dan KPU Pusat. "Silahkan saja membuat statemen, kami belum berkomentar lebih jauh sebelum ada surat resmi dari hirarki di atas," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: Keluarga Diminta Menerima Hasil Identifikasi Korban Sriwijaya Air



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya