Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Tangkap Tujuh Anggota Geng Motor di Tasikmalaya

Adi Kristiadi
04/1/2021 22:03
Polisi Tangkap Tujuh Anggota Geng Motor di Tasikmalaya
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan memperlihatkan barang bukti berupa batu, pecahan botol, sandal, dan dua unit motor.(MI/Adi Kristiadi)

Sebanyak tujuh orang anggota geng motor XTC di Kota Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian. Ketujuh orang tersebut, berinisial FZ, ZR, JFR alias Abang, RK, FR, IY dan ADK, warga Paseh Cigaraja, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Padilah Anwar, 18, warga Kecamatan Tamansari.

Kapolresta Tasikmalaya, AKB Doni Hermawan mengatakan, pengeyorokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/1) di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di wilayah Kecamatan Tamansari tanpa tanpa sebab dikejar oleh para pelaku.
 
"Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban sampai terjatuh dan korban ditendang, dipukuli, dilempari batu, dan dipukul memakai helm dan menggunakan botol minuman. Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian tubuh memar dan rahang sebelah kiri patah hingga pendarahan dari mulut," katanya, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, setelah menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) tersebut meminta sejumlah keterangan sejumlah para saksi dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FZ serta yang lainnya ikut terlibat pengeroyokan telah berhasil ditangkap di rumahnya.

"Para pelaku semuanya masih di bawah umur dan salah satunya putus sekolah, perbuatan itu motifnya hanya sekadar mencari gara-gara dan korban tidak saling mengenal satu sama lain terhadap pelaku. Akan tetapi, tersangka itu semuanya tergabung dalam geng motor XTC hanya mencari korban secara acak dan ingin mencari gara-gara," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para tersangka melakukan aksinya itu secara sadar atau bukan dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena, tak ditemukan bukti bekas minuman keras (miras) pada para tersangka tapi mereka ingin mencari masalah terhadap warga dengan melakukan aksinya memukul secara beramai-ramai.

"Kami telah menyita barang bukti yang selama ini digunakan para pelaku berupa batu sekepal tangan, botol dan dua unit motor. Sedangkan, mereka dikenakan pasal 170 KHUP terutama tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dan mereka tak ditahan tapi sekarang ini akan berkoordinaso dengan Bappas," ungkapnya. (Kristiadi/AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik