Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak tujuh orang anggota geng motor XTC di Kota Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian. Ketujuh orang tersebut, berinisial FZ, ZR, JFR alias Abang, RK, FR, IY dan ADK, warga Paseh Cigaraja, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Padilah Anwar, 18, warga Kecamatan Tamansari.
Kapolresta Tasikmalaya, AKB Doni Hermawan mengatakan, pengeyorokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/1) di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di wilayah Kecamatan Tamansari tanpa tanpa sebab dikejar oleh para pelaku.
"Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban sampai terjatuh dan korban ditendang, dipukuli, dilempari batu, dan dipukul memakai helm dan menggunakan botol minuman. Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian tubuh memar dan rahang sebelah kiri patah hingga pendarahan dari mulut," katanya, Senin (4/1/2021).
Ia mengatakan, setelah menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) tersebut meminta sejumlah keterangan sejumlah para saksi dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FZ serta yang lainnya ikut terlibat pengeroyokan telah berhasil ditangkap di rumahnya.
"Para pelaku semuanya masih di bawah umur dan salah satunya putus sekolah, perbuatan itu motifnya hanya sekadar mencari gara-gara dan korban tidak saling mengenal satu sama lain terhadap pelaku. Akan tetapi, tersangka itu semuanya tergabung dalam geng motor XTC hanya mencari korban secara acak dan ingin mencari gara-gara," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para tersangka melakukan aksinya itu secara sadar atau bukan dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena, tak ditemukan bukti bekas minuman keras (miras) pada para tersangka tapi mereka ingin mencari masalah terhadap warga dengan melakukan aksinya memukul secara beramai-ramai.
"Kami telah menyita barang bukti yang selama ini digunakan para pelaku berupa batu sekepal tangan, botol dan dua unit motor. Sedangkan, mereka dikenakan pasal 170 KHUP terutama tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dan mereka tak ditahan tapi sekarang ini akan berkoordinaso dengan Bappas," ungkapnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Rumah Sakit (RS) Jasa Kartini Tasikmalaya merayakan hari jadinya yang ke-29 dengan mempertegas posisinya sebagai pionir layanan kesehatan swasta di Priangan Timur.
Warga awalnya mengira pemuda itu kecapean karena puasa hingga pingsan di jalan, tapi ternyata nekat minum kopi dicamur racun tikus gegara putus cinta sama mantan pacarnya.
Daging sapi dijual Rp 140 perkg, daging ayam Rp 39 ribu perkg, telur telur ayam Rp 29 ribu hingga Rp 31.500 per kg.
Program gerakan pangan murah (GPM) menyediakan beras SPHP Rp57.500 kemasan 5 kg, minyak goreng Rp15 ribu per liter, daging sapi Rp140 ribu kg, daging ayam Rp54 ribu per 2 kg.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
Polisi juga mengamankan 18 unit motor 38 ponsel.
Akibat pengeroyokan itu, beberapa pemuda mengalami luka. Setelah mendapat laporan, Tim Sancang bergerak dan menangkap pelaku.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Imam Rachman, perkelahian yang diduga menggunakan senjata tajam itu, diduga direncanakan pada Rabu (16/4) dini hari.
KEPOLISIAN Daerah Jambi dan jajaran tidak akan memberi ampun terhadap berandalan madesu (masa depan suram) yang berkeliaran mengancam atau menyakiti warga dengan senjata tajam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved