Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cegah Klaster Baru, Tuban Tutup Sejumlah Obyek Wisata Religi

M Yakub
03/1/2021 22:59
Cegah Klaster Baru, Tuban Tutup Sejumlah Obyek Wisata Religi
(MI/M Yakub)

Selama libur panjang perayaan Tahun Baru, Pemkab Tuban, Jatim, membatasi jumlah pengunjung pada sejumlah obyek wisata di wilayahnya  sekitar 30%. Bahkan, untuk obyek wisata religi Pemkab menutup sementara agar tidak muncul klaster wisata ditempatnya.

"Ya, kami batasi jumlah pengunjung sekitar 30%. Hal ini sebagai antisipasi untuk meminimalisir sebaran virus di obyek wisata selama libur panjang pergantian tahun," kata kata Juru Bicara Satgas Covid-19  Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, Minggu (3/1) petang.

Menurut dia, pembatasan jumlah pengunjung hingga 30% itu berlaku pada semua obyek wisata alam dan lainnya di Tuban. Sejumlah obyek wisata di Tuban itu antara lain, obyek wisata Pantai Kelapa di Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang, Pantai Boom, obyek wisata alam Goa Abkar di Kecamatan Kota Tuban.

Selain itu, obyek wisata Pantai Cemara di Kecamatan Jenu, obyek wisata Goa Ngerong di Kecamatan Rengel, obyek wisata Pantai Sowan di Kecamatan Bancar dan tempat wisata Air Terjun Nglirip di Kecamatan Singgahan.

Sementara khusus untuk sejumlah obyek wisata religi, lanjut dia, seperti makam Sunan Bonang yang berada di Pusat Kota Tuban, Makam   Sunan Bejagung serta  Makam Syeikh Ibrahim Asmoro Qondi ( ayah Sunan Ampel) di Kecamatan Palang, S ditutup selama liburan ini.

Ia menjelaskan, pembatasan pengunjung pada sejumlah obyek wisata di Tuban itu mengacu itu pada Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada bulan Desember 2020 dan Tahun 2021, sejak Kamis (17/12).

"Ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 dengan batas waktu pukul 21.00 Wib," jelasnya.

Menurut dia, dengan diterbitkannya Surat Edaran bernomor 367/6776/414.012/2020 sebagai tindaklanjut perubahan status Kabupaten Tuban yang kembali masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Ini setelah dalam sepekan terakhir jumlah warga yang terkonfirmasi covid-19 mencapai 316 orang.

Ia mengungkapkan Pemkab Tuban memberi perhatian serius terhadap perubahan status tersebut. "Selain itu, juga menyikapi respon masyarakat yang masih belum optimal dalam menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Dikatakannya, mengacu pada Surat Edaran tersebut seluruh masyarakat Kabupaten Tuban diharapkan membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan. Di antaranya, kegiatan masyarakat seperti hajatan, pentas seni, resepsi dan bepergian ke luar daerah.

"Sebisa mungkin semua itu dibatasi, dikurangi atau bahkan jika bisa ditunda," tandasnya.

Pemkab Tuban juga memberlakukan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah. Pembatasan tersebut untuk kegiatan masyarakat yang tidak perlu karena dapat menimbulkan kerumunan.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lain, lanjut dia, diharapkan mengatur sirkulasi pengunjung dan pembatasan waktu kunjungan. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat menjalankan usahanya. (YK/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya