Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

FPI DIY Legawa Atas Putusan Pemerintah Pusat

Agus Utantoro
31/12/2020 14:52
FPI DIY Legawa Atas Putusan Pemerintah Pusat
Petugas gabungan menurunkan atribut FPI.(Medcom.id/Christian)

FRONT Pembela Islam (FPI) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima dan legawa terhadap putusan pemerintah yang membubarkan dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.

Eks Ketua FPI Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Tedi atau yang akrab disapa Pak Haji, Kamis (31/12), mengaku mengetahui putusan pemerintah tersebut pada Rabu malam setelah melihat berita di televisi maupun informasi dari pengurus pusat. Setelah menerima kebenaran informasi terkait pelarangan, kata Bambang Tedi, segera mengambil langkah untuk menarik dan memusnahkan atribut FPI.

"Ada bendera dan atribut-atribut lain. Jumlahnya banyak. Saya musnahkan tadi malam (Rabu malam)," kata Bambang.

Ia kemudian melarang orang-orang yang selama ini tergabung atau simpatisan mengenakan atribut FPI. Jika menemukan orang mengenakan atribut FPI, Bambang berjanji akan menangkap sendiri dan menyerahkan ke polisi.

"Jadi jangan coba-coba pakai atribut. Akan saya tangkap sendiri dan saya serahkan ke polisi," ucapnya.

Terkait adanya tawaran untuk bergabung ke organisasi lain bentukan pascapembubaran, Bambang Tedi mengaku sudah mendengar namun sejauh ini belum akan bergabung. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya