Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan 129.446 Baby Lobster

Solmi
23/12/2020 10:57
Polisi  Jambi Gagalkan Penyelundupan 129.446  Baby Lobster
Polisi menggagalkan penyelundupan baby lobster yang sudah dikemas di Jambi.(MI/Solmi)

TIM Polisi Perairan dan Udara (Polairdu) Polda Jambi, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 129.446 ekor bayi lobster jenis pasir dan muatiara yang tengah dikemas di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Telanaipurai, Kota Jambi, Senin tengah malam (21/12).

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Polairud berhasil membekuk delapan orang pria yang sedang bekerja mengemas ratusan ribu ekor bayi lobster. Rumah sewaan untuk lokasi penyimpanan sementara dan packing bayi lobster, dekat pusat perkantoran Gubernur Jambi,  dan tidak terlalu jauh di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selain membekuk delapan pria yang diduga terlibat sebagai tersangka, tim Polairud  menyita sejumlah barang bukti berupa 120 ribu ekor bayi lobster jenis pasir, 2.466 ekor bayi lobster jenis mutiara dalam kemasan 21 box styrofoam, satu unit mobil Dhaihatsu Terios bernomor polisi B 1947 FFZ, satu unit minibus Toyota Avanza Nopol BH 1125 HI, dan dua set tabung oksigen.

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media di Jambi, Selasa sore (22/12). Kapolda meminta kasus kejahatan ekonomi tersebut diungkap sampai tuntas.

Didampingi  Direktur Polairud Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, Kapolda menyebutkan, dari pengakuan dari delapan saksi yang diperiksa, bayi lobster yang diakui dari daerah Sukabumi itu akan diseulndupan ke Singapura melalui perairan umum pesisir timur Sumatera, di daerah Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Sementara delapan pria yang berpotensi bakal menjadi tersangka kasus penyelundupan tersebut, yakni atas nama SU, 39 tahun, warga Kota Jambi yang bertugas sebagai koordinator tempat pascking dan penyimpanan sementara, BU, 42 tahun asal Kota Jambi, DR, 36 tahun, asal Sukabumi, RS, 19 tahun,  asal Kumpeh, HE (51 tahun), AN, 53 tahun,  AK, 47 tahun dan  dan ARS, 16 tahun.

baca juga: BI Kalteng Bantu Pembelajaran Daring di Kalimantan Tengah

Para pelaku yang diduga melangar pasal 26 dan pasal 92 UU Nomor 34 tentang Perikanan terancam hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar.

"Proses hukum masih didalami dan dikembangkan. Bukan tidak mungkin bakal ada tersangka lain," tambah Direktur Polairud  Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumbang Gaol (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik