Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Polisi Perairan dan Udara (Polairdu) Polda Jambi, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 129.446 ekor bayi lobster jenis pasir dan muatiara yang tengah dikemas di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Telanaipurai, Kota Jambi, Senin tengah malam (21/12).
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Polairud berhasil membekuk delapan orang pria yang sedang bekerja mengemas ratusan ribu ekor bayi lobster. Rumah sewaan untuk lokasi penyimpanan sementara dan packing bayi lobster, dekat pusat perkantoran Gubernur Jambi, dan tidak terlalu jauh di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selain membekuk delapan pria yang diduga terlibat sebagai tersangka, tim Polairud menyita sejumlah barang bukti berupa 120 ribu ekor bayi lobster jenis pasir, 2.466 ekor bayi lobster jenis mutiara dalam kemasan 21 box styrofoam, satu unit mobil Dhaihatsu Terios bernomor polisi B 1947 FFZ, satu unit minibus Toyota Avanza Nopol BH 1125 HI, dan dua set tabung oksigen.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media di Jambi, Selasa sore (22/12). Kapolda meminta kasus kejahatan ekonomi tersebut diungkap sampai tuntas.
Didampingi Direktur Polairud Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, Kapolda menyebutkan, dari pengakuan dari delapan saksi yang diperiksa, bayi lobster yang diakui dari daerah Sukabumi itu akan diseulndupan ke Singapura melalui perairan umum pesisir timur Sumatera, di daerah Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Sementara delapan pria yang berpotensi bakal menjadi tersangka kasus penyelundupan tersebut, yakni atas nama SU, 39 tahun, warga Kota Jambi yang bertugas sebagai koordinator tempat pascking dan penyimpanan sementara, BU, 42 tahun asal Kota Jambi, DR, 36 tahun, asal Sukabumi, RS, 19 tahun, asal Kumpeh, HE (51 tahun), AN, 53 tahun, AK, 47 tahun dan dan ARS, 16 tahun.
baca juga: BI Kalteng Bantu Pembelajaran Daring di Kalimantan Tengah
Para pelaku yang diduga melangar pasal 26 dan pasal 92 UU Nomor 34 tentang Perikanan terancam hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar.
"Proses hukum masih didalami dan dikembangkan. Bukan tidak mungkin bakal ada tersangka lain," tambah Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumbang Gaol (OL-3)
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digagalkan..
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, selamatkan ekosistem pesisir.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved