Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polairud Jambi Sita Ratusan Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar

Solmi
22/12/2020 22:50
Polairud Jambi Sita Ratusan Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar
Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo (dua kiri) didampingi Dirpolairud Kombes Parhorian Lumban Gaol (kiri) dengan barang bukti baby lobster.(MI/Solmi)

JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menggagalkan upaya penyelundupan benuh lobster (baby lobster) ke luar negeri. Senin (21/12), Tim dari Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi menyita ratusan ribu ekor baby lobster jenis pasir dan muatiara yang tengah dikemas di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Telanaipurai, Kota Jambi.

Dari rumah di dekat pusat perkantoran Gubernur Jambi, tidak terlalu jauh di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut, polisi menyita 120 ribu baby lobster jenis pasir dan 2.466 baby lobster jenis mutiara senilai Rp13 miliar yang telah dikemas dalam 21 boks styrofoam. Polisi juga menyita satu unit mobil Dhaihatsu Terios bernomor polisi B 1947 FFZ, satu unit minibus Toyota Avanza Nopol BH 1125 HI, dan dua set tabung oksigen serta menangkap delapan pria yang sedang mengemas ratusan ribu ekor baby lobsters tersebut.

Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo, Selasa (22/12) membenarkan penangkapan tersebut. Kapolda menegaskan kasus kejahatan ekonomi tersebut akan diungkap sampai tuntas. Kapolda menyebutkan, dari pengakuan delapan orang yang ditangkap, benih lobster yang diakui dari daerah Sukabumi itu akan diselundupan ke Singapura melalui perairan umum pesisir timur Sumatera, di daerah Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Para pelaku yang diduga melangar pasal 26 dan pasal 92 UU Nomor 34 tentang Perikanan terancam hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. "Proses hukum masih didalami dan dikembangkan. Bukan tidak mungkin bakal ada tersangka lain," tambah Direktur Polairud  Polda Jambi Kombes Parhorian Lumbang Gaol.

Sebelumnya, jajaran Polda Jambi juga menggagalkan upaya penyelundupan 30 ribuan ekor baby lobster di daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, Jumat (18/12). Puluhan ribu baby lobster yang ditemukan dalam satu unit truk di daerah Teluk Majelis, Kuala Jambi tersebut, diduga kuat akan diselelundupan ke luar negeri melalui perairan pantai timur Sumatera, Jambi.

Pada Sabtu (19/12) Kepolisian Resort Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, menyita ratusan ribu baby lobster dari sebuah rumah di RT 04 Parit II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, di daerah pesisir timur Sumatera, Jambi. Ratusan ribu ekor baby lobster berjenis pasir dan mutiara  diprediksi bernilai Rp12 miliar lebih. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya