Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp12,6 Miliar

Hendri Kremer
22/12/2020 11:33
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp12,6 Miliar
Pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam  memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp12,6 miliar. Pemusnahan BMN dengan dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan alat berat di halaman KPU BC Tipe B Batam, Senin (21/12) sore.

Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam Susila Bra mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu adalah barang yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.

"Maka berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," kata Susila, Selasa (22/13).

Adapun barang BMN yang dimusnahkan yaitu barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang. Kemudian minuman beralkohol sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.

baca juga: Pemeriksaan di Perbatasan Diperketat

Ponsel dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 unit dan aksesoris ponsel berbagai jenis dan merek. Mulai dari kotak ponsel, adaptor, kabel USB, dan lainnya sebanyak 329 item. Kosmetik, alat seks seperti sex toys, vibrator, sepatu, pakaian, dan barang lainnya juga ikut dimusnahkan.

"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp12,6 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar," ujarnya.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya