Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran

Solmi
18/12/2020 17:22
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran
Kapolda Jambi Irjen A. Rachmad Wibowo (dua kiri) Jumat (18/12), saat memberikan keterangan soal penyelundupan benih lobster.(MI/Solmi)

JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggagalkan upaya penyelundupan 30 ribuan ekor baby lobster di daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, Jumat (18/12).

Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, puluhan ribu baby lobster yang ditemukan dalam satu unit truk di daerah Teluk Majelis, Kuala Jambi tersebut, diduga kuat akan diselelundupan ke luar negeri melalui perairan pantai timur Sumatera, Jambi.

Didampingi Kapolres Tanjungjabung Timur AKB Deden Nurhidyatullah, saat ekspose di halaman Mapolda, Jumat siang, Kapolda menyebutkan, upaya kejahatan ekonomi itu terungkap saat anggota reserse narkoba Polres Tanjungjabung, hendak menangkap An, seorang tersangka kasus narkoba.

Saat itu, polisi menangkap An bersama dua temannya Ro dan Rah yang sedang berada di sebuah truk.  Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket narkoba jenis sabu seberat 1 gram. Merasa curiga anggota kemudian memeriksa isi muatan dalam bak truk yang tertutup rapat.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan puluhan box berisi baby lobster di truk tersebut. Kepada petugas, An mengakui puluhan box baby lobster tersebut diangkut dari daerah Sebapo, Kabupaten Muarojambi untuk dibongkar di daerah perairan Kuala Jambi.

Dari pengakuan ketiga tersangka, sebut Kapolda, ribuan baby lobster tersebut usai dibongkar di daerah Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala, melalui pihak lain akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.

Ketiga tersangka mengaku mengangkut baby lobster dari Sepabo, Muarojambi, Kamis (17/12) malam. Mereka mengaku sudah dua kali mengangkut muatan serupa ke daerah yang sama dengan upah angkut Rp300 Ribu untuk sopir dan masing-masing Rp200 ribu untuk kernet truk.

Kapolda menegaskan akan mengusut kasus penyelundupan baby lobster bernilai lebih dari Rp6 miliar tersebut sampai tuntas. Ketiga tersangka berikut alat bukti truk pengangkut saat ini sudah ditahan untuk diperiksa intensif.

Lebih jauh, Kapolda menyatakan akan bekerja sama dengan pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BPIKM) Jambi untuk melakukan upaya penyelamatan puluhan ribu baby lobster tersebut dan dalam wkatu dekat dilepasliarkan ke habitat yang dinilai cocok. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya