Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menanggapi penolakan tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kota. Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menegaskan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kota Banjarmasin pemilihan wali kota dan wakil wali kota, di Hotel Ratta In Banjarmasin sudah berjalan sesuai aturan.
Menurt dia, hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor memperoleh suara tertinggi, yakni sebanyak 90.980 suara. Sedangkan pasangan Ananda dan Mushaffa Zakir (Ananda-Mushaffa) memperoleh suara tertinggi kedua, yakni 74.154 suara pada pencoblosan 9 Desember lalu. Kemudian disusul oleh Haris Makkie-Ilham Noor dengan perolehan suara 36.238 suara, dan terakhir Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dengan 31.334 suara.
Terkait sejumlah keberatan yang disampaikan tim Ananda-Mushaffa atas hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno tersebut, salah satunya dugaan ketidaksamaan daftar pemilih tetap (DPT) hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah surat suara yang dicoblos baik sah dan tidak sah. Hal itu sebenarnya ada pada tahapan rapat pleno tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Itu kan data C hasil yang semestinya bisa disanggah di tingkat kecamatan. Dibuatkan di form kejadian khusus," ujarnya pula.
Menurut dia, soal tidak ditandatanganinya berkas hasil rapat pleno terbuka, tidak mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka. Sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan sebelumnya, dengan atau tanpa tanda tangan dari tim Paslon, hasil rapat pleno terbuka tetap sah.
"Sesuai aturan tetap sah rapat pleno. Seandainya Bawaslu juga tidak tanda tangan, juga tetap sah. Soal keberatan salah satu calon, itu hak mereka," katanya lagi.
Terkait adanya rencana tim Paslon Ananda-Mushaffa yang akan memperkarakan hasil rapat pleno terbuka ke Mahkamah Konstitusi, Rahmiyati mempersilakan karena itu hak dari paslon.
"Jika mau membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka. Yang jelas kami melakukan sesuai prosedur dan aturan di PKPU," katanya pula.
baca juga: Pasangan Zainal-Yansen Unggul di Tarakan
Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar Lc menilai tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin. Pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.
"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi. (Ant/OL-3)
Koperasi tersebut antara lain di Kota Banjarmasin yaitu Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk dan satu koperasi dari Kabupaten Banjar, Kelurahan Indra Sari.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved