Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Buronan Kejaksaan Karawang Ditangkap Usai Mencoblos

Cikwan Suwandi
09/12/2020 21:18
Buronan Kejaksaan Karawang Ditangkap Usai Mencoblos
Ilustrasi(DOK MI)

PELARIAN Adang Rasman, mantan Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dari kejaran aparat hukum berakhir sudah. Setelah buron selama dua tahun, Adang akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (9/12).

Adang, yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat kematian, ditangkap usai mencoblos dalam Pilkada Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengungkapkan Adang memang diperkirakan akan kembali ke Karawang untuk memberikan hak suaranya. Untuk itu, jelas Rohayatie, pihaknya bekerja sama dengan Panwaslu untuk memberitahu jika Adang pergi ke tempat pemungutan suara.

Seperti telah diduga, Adang memang kembali ke kampungnya untyuk memberikan hak suara. Sadar dirinya diintai petugas, Adang berusaha untuk meloloskan diri usai mencoblos.

"Seusai mencoblos, Adang langsung ke rumahnya. Petugas kami kami menanyakan kepada istrinya dan dikatakan tidak ada di rumah. Namun setelah kita cek, ada sebuah kamar gelap, Adang ternyata bersembunyi di kolong kamar tidur," ucap Rohayatie, Rabu (9/12).

Adang buron setelah diputuskan bersalah olah Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Ia seharusnya menjalani tahanan penjara selama 2 tahun sesuai dengan putusan hakim.

Adang divonis bersalah atas kasus penipuan pemalsuan surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan nama Samintra sebagai silsilah keluarga untuk tujuan memuluskan perebutan warisan lahan tanah seluas 9 hektare senilai Rp100 miliar di wilayah Jakarta pada 2008. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya