Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

109 Napi Asal Kabupaten Tasikmalaya Tidak Bisa Mencoblos

Kristiadi
09/12/2020 10:06
109 Napi  Asal Kabupaten Tasikmalaya Tidak Bisa Mencoblos
Narapidana di Lapas Kelas II B Kota Tasikmalaya saat menyimak sosialisasi Pilkada(MI/Kristiadi )

SEBANYAK 109 warga Kabupaten Tasikmalaya yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/12) kehilangan hak suara pada pencoblosan Pilkada serentak yang berlangsung hari ini, Rabu (9/12). Tidak ada aktivitas di dalam lapas meski sebelumnya KPU Tasikmalaya sempat melakukan sosialisasi di dalam lapas. 

Ketua KPU Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin mengatakan bahwa Lapas Kelas IIB Tasikmalaya tidak menggelar pilkada sesuai dengan peraturan undang-undang dan PKPU. Alasannya keberadaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya berada di wilayah Kota Tasikmalaya, meski secara administrasi lapas tersebut masuk ke Kabupaten Tasikmalaya.

"KPU tidak dapat melayani pemilih yang ada di dalam Lapas Kelas II B, meskipun ada warga binaan berasal dari Kabupaten Tasikmalaya. Pencoblosan pada Pilkada serentak di lapas berlokasi di wilayah Kota Tasikmalaya," kata Zamzam, Rabu (9/12). 

Ia mengatakan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi para napi untuk masuk daftar pemilih. Namun, untuk pelaksanaan pemungutan suara, sesuai aturan PKPU tidak diperbolehkan membuka tempat pemungutan suara (TPS) di dalam Lapas karena berada di wilayah administrasi berbeda. 

baca juga: Pilkada Kalsel Berlangsung Aman

"KPU sudah melakukan sejumlah opsi yang dapat dilakukan agar para napi di dalam lapas bisa menyalurkan hak suaranya. Salah satu adalah dengan memulangkan para narapidana ke daerahnya masing-masing terutama berada di TPS terdekat dari Lapas. Tapi semuanya itu memiliki risiko dan perlu persiapan. Apalagi warga binaan di lapas tersebut cukup banyak mencapai 109 orang," ujarnya.
(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya