Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPALA Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar membenarkan pihaknya menyita aset milik Abbas, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sewa alat ekskavator.
Imam mengatakan penyitaan aset tersangka Abbas dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Sejumlah aset tersebut berada di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dalam kegiatan itu, terang dia, kejaksaan juga memasang garis dan penanda berupa baliho penyitaan di area tersebut. "Lahan yang disita ada 4 titik dengan status SHM (sertifikat hak milik) atas nama Abbas seluas 3,4 hektare," kata Imam, Kamis (26/11).
Perinciannya, satu bidang tanah dengan luas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah seluas 468 meter persegi, satu bidang tanah 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah 11.180 meter persegi.
Menurut dia, dalam penyitaan itu Kejari Pasangkayu juga mengundang BPN/ATR Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu serta Sekretaris Desa Ako. Mereka diundang untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan.
Sebelumnya, Kejari Pasangkayu telah menyita aset milik tersangka lain yang juga tersandung kasus serupa. Asetnya terletak di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng.
"Aset atas nama Saddam berupa bangunan seluas 36 meter persegi beserta tanahnya seluas 104 meter persegi," kata Imam.
Penyitaan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan sewa ekskavator di DLH Pasangkayu kurun 2017-2018. Berdasarkan laporan PKKN dari BPKP Sulbar kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,6 miliar. (J-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Keberhasilan PKG di daerah sangat bergantung pada beberapa faktor utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved