Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tersandung Korupsi, Aset Eks Kadis Kelautan Pasangkayu Disita

Mediaindonesia.com
26/11/2020 13:57
Tersandung Korupsi, Aset Eks Kadis Kelautan Pasangkayu Disita
Ilustrasi(MI/SENO )

KEPALA Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar membenarkan pihaknya menyita aset milik Abbas, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sewa alat ekskavator.

Imam mengatakan penyitaan aset tersangka Abbas dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Sejumlah aset tersebut berada di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dalam kegiatan itu, terang dia, kejaksaan juga memasang garis dan penanda berupa baliho penyitaan di area tersebut. "Lahan yang disita ada 4 titik dengan status SHM (sertifikat hak milik) atas nama Abbas seluas 3,4 hektare," kata Imam, Kamis (26/11).

Perinciannya, satu bidang tanah dengan luas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah seluas 468 meter persegi, satu bidang tanah 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah 11.180 meter persegi.

Menurut dia, dalam penyitaan itu Kejari Pasangkayu juga mengundang BPN/ATR Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu serta Sekretaris Desa Ako. Mereka diundang untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan.

Sebelumnya, Kejari Pasangkayu telah menyita aset milik tersangka lain yang juga tersandung kasus serupa. Asetnya terletak di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng.

"Aset atas nama Saddam berupa bangunan seluas 36 meter persegi beserta tanahnya seluas 104 meter persegi," kata Imam.

Penyitaan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan sewa ekskavator di DLH Pasangkayu kurun 2017-2018. Berdasarkan laporan PKKN dari BPKP Sulbar kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,6 miliar. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya