Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menurunkan sedikitnya 15 baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab di sejumlah lokasi. Langkah penertiban tersebut diambil karena keberadaan baliho dan spanduk itu terpasang di tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Hal itu diungkapan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, Sabtu (21/11). Lokasi penertiban tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur diantaranya di wilayah pusat perkotaan, Cipanas, Cugenang, serta Ciranjang. "Pemasangannya melanggar Pasal 23 Ayat 1 Perda Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Kamtibmas," tegas Hendri.
Hendri menyebutkan bunyi Pasal 23 ayat 1 Perda Nomor 1/2019 itu yakni untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum, atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
"Ini yang menjadi dasar kami menertibkan belasan dan baliho karena dipasang di tempat yang tidak seharusnya," tuturnya.
Satpol PP masih terus menyasar baliho dan spanduk yang memang terpasang di tempat terlarang. Tak hanya spanduk dan baliho Rizieq Shihab, tapi juga media iklan produk maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur. "Mungkin besok akan kami lanjutkan kembali penertibannya," jelas Hendri.
Selama penertiban, petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur didampingi anggota Polres Cianjur dan Kodim 0608/Cianjur. Bagi Hendri, sebagai aparatur penegak perda, Satpol PP harus bersikap tegas terhadap pelanggar perda. "Kalau ada yang melanggar, konsekuensinya ya harus ditindak," pungkasnya. (R-1)
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved