Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemkab Cianjur Turunkan Baliho dan Spanduk Liar

Banny Bastiandy
21/11/2020 19:55
Pemkab Cianjur Turunkan Baliho dan Spanduk Liar
Satpol PP(ANTARA)

SATUAN Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menurunkan sedikitnya 15 baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab di sejumlah lokasi. Langkah penertiban tersebut diambil karena keberadaan baliho dan spanduk itu terpasang di tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Hal itu diungkapan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, Sabtu (21/11). Lokasi penertiban tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur diantaranya di wilayah pusat perkotaan, Cipanas, Cugenang, serta Ciranjang. "Pemasangannya melanggar Pasal 23 Ayat 1 Perda Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Kamtibmas," tegas Hendri.

Hendri menyebutkan bunyi Pasal 23 ayat 1 Perda Nomor 1/2019 itu yakni untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum, atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

"Ini yang menjadi dasar kami menertibkan belasan dan baliho karena dipasang di tempat yang tidak seharusnya," tuturnya.

Satpol PP masih terus menyasar baliho dan spanduk yang memang terpasang di tempat terlarang. Tak hanya spanduk dan baliho Rizieq Shihab, tapi juga media iklan produk maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur. "Mungkin besok akan kami lanjutkan kembali penertibannya," jelas Hendri.

Selama penertiban, petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur didampingi anggota Polres Cianjur dan Kodim 0608/Cianjur. Bagi Hendri, sebagai aparatur penegak perda, Satpol PP harus bersikap tegas terhadap pelanggar perda. "Kalau ada yang melanggar, konsekuensinya ya harus ditindak," pungkasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya