Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Merapi Diperpanjang

Djoko Sardjono
18/11/2020 08:44
 Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Merapi Diperpanjang
Pemkab Klaten memperpanjang status tanggap darurat Merapi sejak 17 November sampai 24 November 2020.(MI/Djoko Sardjono)

STATUS tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diperpanjang tujuh hari terhitung sejak 17 November sampai 24 November 2020. Perpanjangan status tanggap darurat bencana tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati No 360/325 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani Pjs Bupati Sujarwanto Dwiatmoko.

Sebelumnya, Pjs Bupati Klaten melalui SK No 360/318 Tahun 2020 telah menetapkan status darurat tanggap bencana letusan Gunung Merapi selama tujuh hari pada 9-16 November 2020. Perpanjangan status tanggap darurat bencana itu berdasarkan laporan BPPTKG, bahwa perkembangan aktivitas Gunung Merapi sampai 16 November 2020 masih pada status siaga level III.

baca juga: 388 Warga KRB III Merapi Mengungsi

Terkait, arus pengungsi erupsi Gunung Merapi meningkat sejak BPPTKG Yogyakarta menaikkan status aktivitas gunung berapi itu dari waspada (level II) menjadi siaga (level III) pada 5 November 2020. Hingga Selasa (17/11) pukul 21.00 WIB, Humas BPBD Klaten Nur Tjahjono melaporkan 356 pengungsi yang ditampung di Balai Desa Balerante dan Balai Desa Tegalmulyo. Dan, 129 ekor sapi yang diungsikan.

Warga KRB III erupsi Gunung Merapi yang mengungsi di dua tempat evakuasi sementara tersebut, adalah kelompok rentan seperti balita, lansia, anak-anak, ibu menyusui, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya